STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PERUBAHAN DATA PADA BUKU NIKAH
1.
Dasar Hukum
PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, Pasal
46:
Perubahan nama suami, istri, atau orang tua pada Akta Nikah atau Buku Nikah
dilakukan oleh KUA berdasarkan putusan pengadilan dan dibuktikan dengan akta
kelahiran. Perubahan nama pihak yang sudah meninggal juga memerlukan penetapan
pengadilan. Perubahan data perseorangan lainnya seperti tempat/tanggal lahir,
kewarganegaraan, pekerjaan, dan alamat dilakukan berdasarkan kutipan akta dari
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
2.
Tujuan
Memberikan panduan prosedural bagi masyarakat yang ingin
melakukan perubahan nama atau data perseorangan pada Buku Nikah sesuai dengan
ketentuan hukum.
3.
Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk pelayanan perubahan nama suami, istri,
orang tua, serta perubahan data perseorangan lainnya pada Buku Nikah.
4.
Pihak Pelaksana
- Pemohon
- Petugas KUA
- Kepala KUA
5.
Persyaratan Pemohon
1. Surat Permohonan perubahan nama.
2. Putusan pengadilan tentang perubahan nama.
3. Akta kelahiran asli dan fotokopi.
4. Fotokopi Buku Nikah.
5. Fotokopi KTP dan KK.
6. Kutipan akta pencatatan sipil dari Disdukcapil (jika perubahan
tempat/tanggal lahir, alamat, dsb).
6.
Prosedur Pelayanan
1.
Pengajuan Permohonan - Pemohon datang ke KUA membawa dokumen persyaratan.
2.
Verifikasi Dokumen - Petugas memeriksa kelengkapan dokumen dan
keabsahan putusan pengadilan.
3.
Pengecekan Data Nikah - Petugas mencocokkan data nikah dalam register dan
SIMKAH.
4.
Persetujuan Kepala KUA - Jika data dan dokumen sesuai, Kepala KUA
menyetujui perubahan data.
5.
Pencatatan Perubahan - Perubahan dicatat dalam register dan SIMKAH, serta
Buku Nikah diperbarui.
6.
Penyerahan Buku Nikah - Buku Nikah yang telah diperbarui diserahkan kepada
pemohon.
7.
Waktu Pelayanan
Maksimal 3 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima.
8.
Biaya
GRATIS / Tidak dipungut biaya.
9.
Penutup
Perubahan nama dan data perseorangan pada Buku Nikah dilakukan
secara resmi oleh KUA berdasarkan dokumen yang sah dan sesuai ketentuan
perundang-undangan. Pastikan seluruh persyaratan lengkap untuk kelancaran
proses.