STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PERUBAHAN DATA PADA BUKU NIKAH

1. Dasar Hukum

PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, Pasal 46:
Perubahan nama suami, istri, atau orang tua pada Akta Nikah atau Buku Nikah dilakukan oleh KUA berdasarkan putusan pengadilan dan dibuktikan dengan akta kelahiran. Perubahan nama pihak yang sudah meninggal juga memerlukan penetapan pengadilan. Perubahan data perseorangan lainnya seperti tempat/tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, dan alamat dilakukan berdasarkan kutipan akta dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

2. Tujuan

Memberikan panduan prosedural bagi masyarakat yang ingin melakukan perubahan nama atau data perseorangan pada Buku Nikah sesuai dengan ketentuan hukum.

3. Ruang Lingkup

SOP ini berlaku untuk pelayanan perubahan nama suami, istri, orang tua, serta perubahan data perseorangan lainnya pada Buku Nikah.

4. Pihak Pelaksana

- Pemohon
- Petugas KUA
- Kepala KUA

5. Persyaratan Pemohon

1. Surat Permohonan perubahan nama.
2. Putusan pengadilan tentang perubahan nama.
3. Akta kelahiran asli dan fotokopi.
4. Fotokopi Buku Nikah.
5. Fotokopi KTP dan KK.
6. Kutipan akta pencatatan sipil dari Disdukcapil (jika perubahan tempat/tanggal lahir, alamat, dsb).

6. Prosedur Pelayanan

1.     Pengajuan Permohonan - Pemohon datang ke KUA membawa dokumen persyaratan.

2.    Verifikasi Dokumen - Petugas memeriksa kelengkapan dokumen dan keabsahan putusan pengadilan.

3.    Pengecekan Data Nikah - Petugas mencocokkan data nikah dalam register dan SIMKAH.

4.    Persetujuan Kepala KUA - Jika data dan dokumen sesuai, Kepala KUA menyetujui perubahan data.

5.    Pencatatan Perubahan - Perubahan dicatat dalam register dan SIMKAH, serta Buku Nikah diperbarui.

6.    Penyerahan Buku Nikah - Buku Nikah yang telah diperbarui diserahkan kepada pemohon.

7. Waktu Pelayanan

Maksimal 3 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima.

8. Biaya

GRATIS / Tidak dipungut biaya.

9. Penutup

Perubahan nama dan data perseorangan pada Buku Nikah dilakukan secara resmi oleh KUA berdasarkan dokumen yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pastikan seluruh persyaratan lengkap untuk kelancaran proses.