STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) AKTA IKRAR WAKAF

1. Dasar Hukum

  • UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
  • PP Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf
  • PMA Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pelaksanaan Wakaf
  • Keputusan Dirjen Bimas Islam tentang Implementasi SIWAK
  • SOP BWI Pusat tentang Validasi Wakaf dalam Aplikasi SIWAK

2. Tujuan

Memberikan pedoman bagi petugas KUA dalam melayani ikrar wakaf, melakukan input data dalam aplikasi SIWAK (sistem informasi manajemen wakaf), dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) secara digital sesuai ketentuan terbaru.

3. Ruang Lingkup

SOP ini mengatur proses:

  • Penerimaan permohonan ikrar wakaf
  • Peninjauan lokasi
  • Pengumpulan dan unggah berkas ke SIWAK
  • Validasi oleh BWI Pusat
  • Penerbitan AIW secara elektronik

4. Pihak Terkait

  • Wakif (pihak yang mewakafkan)
  • Nazhir (penerima wakaf)
  • Kepala KUA / PPAIW
  • Petugas KUA (Admin SIWAK)
  • Badan Wakaf Indonesia (BWI Pusat)
  • Badan Pertanahan Nasional (BPN)

5. Persyaratan

  1. Fotokopi KTP wakif dan nazhir
  2. Surat pernyataan kesanggupan nazhir
  3. Sertifikat tanah/bukti hak milik
  4. Surat keterangan tidak dalam sengketa dari desa
  5. Surat keterangan batas tanah
  6. Foto objek wakaf dengan titik koordinat (GPS)
  7. Surat permohonan ikrar wakaf

6. Prosedur Pelayanan

a.  Permohonan dari Wakif - Wakif mengajukan niat wakaf ke KUA dengan membawa persyaratan lengkap.

b.  Verifikasi Awal - Petugas KUA memeriksa dokumen dan menetapkan jadwal peninjauan lokasi.

c.   Peninjauan Lokasi - Petugas ke lokasi benda wakaf untuk mengambil foto dengan titik koordinat (GPS).

d.  Unggah ke SIWAK - Petugas KUA menginput data wakif, nazhir, dan dokumen benda wakaf ke SIWAK dan unggah dokumen dan foto lokasi.

e.  Penjadwalan Ikrar - Jika syarat terpenuhi, dijadwalkan pelaksanaan ikrar wakaf di hadapan PPAIW.

f.   Pelaksanaan Ikrar - Wakif mengikrarkan wakaf secara lisan di hadapan PPAIW dan dua orang saksi.

g.   Validasi BWI Pusat - Dokumen akan diperiksa oleh BWI Pusat, jika lengkap dan sesuai maka disetujui.

h.  Cetak dan Serah Terima AIW - Setelah disetujui, AIW dicetak oleh PPAIW (Kepala KUA) dan diserahkan kepada pihak terkait.

7. Waktu Pelayanan

  • Tergantung proses validasi BWI Pusat (umumnya 3–7 hari kerja setelah unggah dokumen lengkap).
  • Pelayanan awal oleh KUA dilakukan dalam waktu maksimal 3 hari kerja setelah pengajuan lengkap.

8. Biaya

  • GRATIS – seluruh proses tidak dipungut biaya (sesuai UU Wakaf).

9. Catatan Tambahan

  • Koordinat harus sesuai titik lokasi asli, foto wajib jelas dan menunjukkan fisik tanah/bangunan wakaf.
  • Penamaan file dan pengisian kolom di SIWAK harus teliti dan sesuai dengan dokumen asli.
  • Setelah AIW dicetak, nazhir dapat mengurus sertifikasi tanah wakaf ke BPN menggunakan AIW tersebut.

10. Penutup

Dengan adanya sistem SIWAK, pencatatan wakaf menjadi lebih tertib dan dapat dipantau secara nasional. Petugas KUA harus memahami alur SIWAK dan menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) secara profesional, sesuai prinsip: amanah, transparan, dan sesuai syariat.


Klik tatutan di bawah ini untuk pendaftaran

DAFTAR SEKARANG