STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) AKTA IKRAR WAKAF
1. Dasar Hukum
- UU Nomor 41
Tahun 2004
tentang Wakaf
- PP Nomor 42
Tahun 2006
tentang Pelaksanaan UU Wakaf
- PMA Nomor 3
Tahun 2006
tentang Tata Cara Pelaksanaan Wakaf
- Keputusan Dirjen
Bimas Islam tentang Implementasi SIWAK
- SOP BWI Pusat tentang
Validasi Wakaf dalam Aplikasi SIWAK
2. Tujuan
Memberikan
pedoman bagi petugas KUA dalam melayani ikrar wakaf, melakukan input
data dalam aplikasi SIWAK (sistem informasi
manajemen wakaf),
dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) secara digital sesuai
ketentuan terbaru.
3. Ruang Lingkup
SOP
ini mengatur proses:
- Penerimaan
permohonan ikrar wakaf
- Peninjauan
lokasi
- Pengumpulan dan
unggah berkas ke SIWAK
- Validasi oleh
BWI Pusat
- Penerbitan AIW
secara elektronik
4. Pihak Terkait
- Wakif (pihak
yang mewakafkan)
- Nazhir (penerima
wakaf)
- Kepala KUA /
PPAIW
- Petugas KUA
(Admin SIWAK)
- Badan Wakaf
Indonesia (BWI Pusat)
- Badan Pertanahan
Nasional (BPN)
5. Persyaratan
- Fotokopi KTP wakif dan
nazhir
- Surat pernyataan
kesanggupan nazhir
- Sertifikat tanah/bukti hak milik
- Surat keterangan
tidak dalam sengketa dari desa
- Surat keterangan
batas tanah
- Foto objek wakaf
dengan titik koordinat (GPS)
- Surat permohonan
ikrar wakaf
6. Prosedur Pelayanan
a. Permohonan dari Wakif - Wakif
mengajukan niat wakaf ke KUA dengan membawa persyaratan lengkap.
b. Verifikasi Awal - Petugas
KUA memeriksa dokumen dan menetapkan jadwal peninjauan lokasi.
c. Peninjauan Lokasi - Petugas
ke lokasi benda wakaf untuk mengambil foto dengan titik koordinat (GPS).
d. Unggah ke SIWAK - Petugas
KUA menginput data wakif, nazhir, dan dokumen
benda wakaf ke SIWAK
dan unggah dokumen dan foto lokasi.
e. Penjadwalan Ikrar - Jika
syarat terpenuhi, dijadwalkan pelaksanaan ikrar wakaf di hadapan PPAIW.
f. Pelaksanaan Ikrar - Wakif
mengikrarkan wakaf secara lisan di hadapan PPAIW dan dua orang saksi.
g. Validasi BWI Pusat - Dokumen
akan diperiksa oleh BWI Pusat, jika lengkap dan sesuai maka disetujui.
h. Cetak dan Serah Terima
AIW - Setelah disetujui, AIW dicetak oleh PPAIW (Kepala KUA)
dan diserahkan kepada pihak terkait.
7. Waktu Pelayanan
- Tergantung proses
validasi BWI Pusat (umumnya 3–7 hari kerja setelah unggah dokumen
lengkap).
- Pelayanan awal
oleh KUA dilakukan dalam waktu maksimal 3 hari kerja setelah
pengajuan lengkap.
8. Biaya
- GRATIS – seluruh
proses tidak dipungut biaya (sesuai UU Wakaf).
9. Catatan Tambahan
- Koordinat harus sesuai
titik lokasi asli, foto wajib jelas dan menunjukkan fisik
tanah/bangunan wakaf.
- Penamaan file
dan pengisian kolom di SIWAK harus teliti dan sesuai dengan dokumen
asli.
- Setelah AIW
dicetak, nazhir dapat mengurus sertifikasi tanah wakaf ke BPN
menggunakan AIW tersebut.
10. Penutup
Dengan adanya sistem SIWAK, pencatatan wakaf menjadi lebih tertib dan dapat dipantau secara nasional. Petugas KUA harus memahami alur SIWAK dan menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) secara profesional, sesuai prinsip: amanah, transparan, dan sesuai syariat.
Klik tatutan di bawah ini untuk pendaftaran