Penyuluh Agama Buddha KUA Batanghari Sampaikan Pesan Perdamaian melalui Siaran RRI
28 Sep 2026 | 50 | Penulis : Lani| Publisher :
Batanghari, Lampung Timur (Humas KUA)--- Penyuluh Agama Buddha Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batanghari, Sri Utaminingsih, menjadi pemateri dalam siaran radio RRI Pro 1 Bandar Lampung, Minggu (27/9/2026). Siaran tersebut dipandu oleh Suwandi dengan mengangkat pesan perdamaian dalam perspektif ajaran Buddha.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Utaminingsih menjelaskan bahwa perdamaian tidak hanya berkaitan dengan kondisi di tengah masyarakat, tetapi bermula dari kemampuan setiap individu dalam membangun kedamaian dalam dirinya. Hal itu dapat diwujudkan melalui pengembangan mettā (cinta kasih) dan karuṇā (welas asih), serta pengendalian terhadap ucapan, pikiran, dan perbuatan.
Menurutnya, ajaran Buddha mengajarkan pentingnya menghindari kebencian sebagai jalan untuk menciptakan kehidupan yang harmonis. Ia mengutip Dhammapada syair 5 yang menegaskan bahwa kebencian tidak akan berakhir dengan kebencian, melainkan dapat dipadamkan melalui cinta kasih.
“Perdamaian perlu dimulai dari diri sendiri. Ketika seseorang mampu mengendalikan pikiran, ucapan, dan perbuatannya serta menumbuhkan cinta kasih dan welas asih, maka nilai-nilai tersebut akan membawa dampak positif dalam kehidupan bersama,” jelas Sri Utaminingsih.
Ia menambahkan, nilai-nilai tersebut relevan dalam kehidupan masyarakat yang beragam. Sikap saling menghormati, menghargai perbedaan, dan mengedepankan kasih sayang menjadi bagian penting dalam membangun hubungan sosial yang rukun.
Melalui siaran RRI Pro 1 Bandar Lampung, pesan perdamaian dalam ajaran Buddha diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas sekaligus mendorong penguatan moderasi beragama.
Sri Utaminingsih berharap masyarakat dapat menjadikan nilai cinta kasih, welas asih, dan pengendalian diri sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari sehingga tercipta lingkungan yang rukun, saling menghormati, dan harmonis.
Keterlibatan Penyuluh Agama Buddha KUA Batanghari dalam ruang siaran publik tersebut menjadi salah satu bentuk pelaksanaan fungsi penyuluhan keagamaan dalam menyampaikan pesan-pesan keagamaan yang konstruktif serta mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang damai dan harmonis.***(NL)
Apakah Anda menyukai artikel ini?
Terpopuler
18 Aug 2026 | 236
26 Aug 2026 | 215