STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) DISPENSASI CAMAT
1. Dasar Hukum
- PMA Nomor 30 Tahun
2024
tentang Pencatatan Pernikahan
- Pasal 9 ayat (1): Pendaftaran
pernikahan paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah.
- Pasal 10: Dalam keadaan
tertentu, dispensasi atas tenggat waktu 10 hari dapat diberikan oleh camat
atas usulan Kepala KUA.
2. Tujuan
Memberikan
panduan pelayanan bagi calon pengantin yang mendaftar pernikahan dalam waktu kurang
dari 10 hari kerja sebelum akad, melalui pengantar resmi dari KUA ke
Camat untuk permohonan dispensasi.
3. Ruang Lingkup
SOP
ini mencakup:
- Verifikasi
alasan pendaftaran terlambat
- Penerbitan surat
pengantar ke Camat
- Proses
persetujuan dispensasi oleh Camat
- Tindak lanjut
penerimaan pendaftaran nikah oleh KUA
4. Pihak Terkait
- Calon Pengantin
- Petugas
Pendaftaran Nikah KUA
- Kepala KUA
- Camat
5. Syarat Pemohon
- Permohonan disertai
alasan mendesak.
- Fotokopi KTP
calon pengantin
- Fotokopi KK
salah satu calon pengantin
- Rencana tanggal
akad nikah
- Berkas
pendaftaran Nikah
6. Prosedur Pelayanan
a. Pengajuan Pendaftaran - Catin
datang ke KUA untuk mendaftar, tetapi waktunya kurang dari 10 hari kerja.
b. Verifikasi Alasan - Petugas
menanyakan alasan dan memverifikasi dokumen dan kesesuaian kondisi
c.
Penerbitan Surat Pengantar - Jika
alasan dapat diterima, Kepala KUA menerbitkan surat pengantar ke Camat
untuk permohonan dispensasi.
d. Permohonan Dispensasi - Catin
membawa surat pengantar ke Kantor Camat untuk mendapatkan surat dispensasi
waktu pendaftaran.
e. Penerimaan
Pendaftaran - Jika Camat menyetujui, KUA menerima
pendaftaran nikah dan melanjutkan ke proses berikutnya.
7. Waktu Pelayanan
- Surat pengantar
diterbitkan dalam 1 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.
8. Biaya
- GRATIS – tidak
dipungut biaya apa pun di KUA untuk proses pengantar ini.
9. Penutup
Surat pengantar dispensasi ini bersifat administratif dan bukan pengganti berkas pendaftaran nikah. Pendaftaran nikah baru bisa diproses setelah Camat menyetujui permohonan dispensasi. KUA tetap memastikan seluruh syarat pernikahan lainnya telah dipenuhi.