STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) DISPENSASI CAMAT

1. Dasar Hukum

  • PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
  • Pasal 9 ayat (1): Pendaftaran pernikahan paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah.
  • Pasal 10: Dalam keadaan tertentu, dispensasi atas tenggat waktu 10 hari dapat diberikan oleh camat atas usulan Kepala KUA.

2. Tujuan

Memberikan panduan pelayanan bagi calon pengantin yang mendaftar pernikahan dalam waktu kurang dari 10 hari kerja sebelum akad, melalui pengantar resmi dari KUA ke Camat untuk permohonan dispensasi.

3. Ruang Lingkup

SOP ini mencakup:

  • Verifikasi alasan pendaftaran terlambat
  • Penerbitan surat pengantar ke Camat
  • Proses persetujuan dispensasi oleh Camat
  • Tindak lanjut penerimaan pendaftaran nikah oleh KUA

4. Pihak Terkait

  • Calon Pengantin
  • Petugas Pendaftaran Nikah KUA
  • Kepala KUA
  • Camat

5. Syarat Pemohon

  1. Permohonan disertai alasan mendesak.
  2. Fotokopi KTP calon pengantin
  3. Fotokopi KK salah satu calon pengantin
  4. Rencana tanggal akad nikah
  5. Berkas pendaftaran Nikah

6. Prosedur Pelayanan

a.  Pengajuan Pendaftaran - Catin datang ke KUA untuk mendaftar, tetapi waktunya kurang dari 10 hari kerja.

b.  Verifikasi Alasan - Petugas menanyakan alasan dan memverifikasi dokumen dan kesesuaian kondisi

c.   Penerbitan Surat Pengantar - Jika alasan dapat diterima, Kepala KUA menerbitkan surat pengantar ke Camat untuk permohonan dispensasi.

d.  Permohonan Dispensasi - Catin membawa surat pengantar ke Kantor Camat untuk mendapatkan surat dispensasi waktu pendaftaran.

e.  Penerimaan Pendaftaran - Jika Camat menyetujui, KUA menerima pendaftaran nikah dan melanjutkan ke proses berikutnya.

7. Waktu Pelayanan

  • Surat pengantar diterbitkan dalam 1 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.

8. Biaya

  • GRATIS – tidak dipungut biaya apa pun di KUA untuk proses pengantar ini.

9. Penutup

Surat pengantar dispensasi ini bersifat administratif dan bukan pengganti berkas pendaftaran nikah. Pendaftaran nikah baru bisa diproses setelah Camat menyetujui permohonan dispensasi. KUA tetap memastikan seluruh syarat pernikahan lainnya telah dipenuhi.


Untuk pendaftaran silahkan klik tautan di bawah ini

DAFTAR SEKARANG