KUA Batanghari Sampaikan Tugas dan Fungsi pada Musrenbangdes Telogorejo
News

KUA Batanghari Sampaikan Tugas dan Fungsi pada Musrenbangdes Telogorejo

  01 Oct 2026 |   76 |   Penulis : Lani|   Publisher :

Batanghari, Lampung Timur (Humas KUA)--- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batanghari menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Telogorejo, Kamis (1/10/2026), di Balai Desa Telogorejo, Kecamatan Batanghari.

KUA Batanghari diwakili Penghulu Ahmad Khoirudin. Dalam forum tersebut, Ahmad menyampaikan tugas dan fungsi KUA serta sejumlah program pelayanan keagamaan yang dapat bersinergi dengan pemerintah desa.

Ia menjelaskan, KUA memiliki tugas dalam memberikan pelayanan dan pembinaan keagamaan kepada masyarakat, antara lain pelayanan pencatatan pernikahan, bimbingan keluarga, pelayanan wakaf, kemasjidan, penyuluhan agama, serta layanan keagamaan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Keberadaan KUA tidak hanya berkaitan dengan pelayanan pernikahan, tetapi juga memiliki tugas dalam pembinaan kehidupan keagamaan masyarakat. Karena itu, sinergi dengan pemerintah desa menjadi penting agar pelayanan yang diberikan dapat menjangkau kebutuhan masyarakat secara lebih optimal,” ujar Ahmad.

Menurutnya, pemerintah desa memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan program keagamaan karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Koordinasi antara KUA dan pemerintah desa diharapkan dapat memperkuat pelayanan sekaligus mendukung pembinaan keagamaan di tingkat desa.

Musrenbangdes Telogorejo turut dihadiri Kasi PMD Kecamatan Batanghari, Kepala Puskesmas Batanghari, Babinsa, PLKB, Pendamping Desa, Penyuluh Pertanian, Kepala Desa Telogorejo, serta Ketua BPD Telogorejo.

Kehadiran KUA Batanghari dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas sektor sekaligus memperkenalkan peran dan layanan KUA kepada pemerintah desa dalam mendukung kebutuhan masyarakat. ***(NL)

Apakah Anda menyukai artikel ini?
Infografis