STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGANTAR ISBAT NIKAH
1. Dasar Hukum
- Undang-Undang
No. 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan
- Kompilasi Hukum
Islam (KHI)
Pasal 7
- PMA No. 30 Tahun
2024
tentang Pencatatan Pernikahan
- PMA No. 34 Tahun
2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA
2. Tujuan
Memberikan
panduan layanan pengantar isbat nikah di KUA sebagai bentuk fasilitasi
awal terhadap masyarakat yang telah menikah namun belum memiliki akta nikah
resmi.
3. Ruang Lingkup
SOP
ini mengatur pelayanan KUA dalam memberikan informasi, verifikasi awal, dan
pengantar ke Pengadilan Agama untuk isbat nikah.
4. Pihak Pelaksana
- Pasangan suami
istri (pemohon)
- Kepala KUA atau
petugas pendaftaran nikah
- Pengadilan Agama
sebagai lembaga penetap isbat
5. Kriteria Perkara Isbat Nikah
Permohonan
isbat nikah hanya dilayani untuk:
- Pernikahan yang
sudah dilakukan secara agama tetapi belum tercatat di KUA
- Pernikahan yang
memenuhi syarat dan rukun pernikahan
- Tidak termasuk pernikahan
poligami tanpa izin atau di bawah umur
6. Persyaratan Pemohon
- Surat permohonan
isbat nikah (format sederhana, dibantu KUA)
- Fotokopi KTP dan
KK suami-istri
- Surat keterangan
nikah Desa/Kelurahan
- Fotokopi akta
kelahiran anak (jika ada)
7. Prosedur Pelayanan
a. Konsultasi Pemohon - Pemohon
datang ke KUA menyampaikan maksud dan kondisi pernikahan yang belum dicatat.
b. Verifikasi Informasi - Petugas
KUA memeriksa keabsahan pernikahan secara agama dan syarat administrasi.
c. Penerbitan Pengantar - Jika
memenuhi syarat, KUA menerbitkan surat pengantar isbat nikah ke
Pengadilan Agama.
d. Rujukan ke PA - Pemohon
diarahkan untuk mengajukan permohonan isbat ke Pengadilan Agama.
e. Pencatatan Akta Nikah - Setelah
penetapan isbat oleh PA, pemohon kembali ke KUA untuk pencatatan dan penerbitan
buku nikah.
8. Waktu Pelayanan
- Surat pengantar
dapat diselesaikan dalam 1 hari kerja setelah verifikasi dokumen.
9. Biaya
- Pelayanan
pengantar isbat nikah di KUA: GRATIS
- Biaya proses
isbat di Pengadilan Agama: Sesuai ketentuan PA
10. Penutup
KUA tidak memiliki kewenangan menetapkan sah/tidaknya pernikahan tanpa buku nikah. Oleh karena itu, untuk keperluan pencatatan nikah, masyarakat harus terlebih dahulu memperoleh penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama.
Untuk mendaftar silahkan klik tautan di bawah ini