STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGANTAR ISBAT NIKAH

1. Dasar Hukum

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 7
  • PMA No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
  • PMA No. 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA

2. Tujuan

Memberikan panduan layanan pengantar isbat nikah di KUA sebagai bentuk fasilitasi awal terhadap masyarakat yang telah menikah namun belum memiliki akta nikah resmi.

3. Ruang Lingkup

SOP ini mengatur pelayanan KUA dalam memberikan informasi, verifikasi awal, dan pengantar ke Pengadilan Agama untuk isbat nikah.

4. Pihak Pelaksana

  • Pasangan suami istri (pemohon)
  • Kepala KUA atau petugas pendaftaran nikah
  • Pengadilan Agama sebagai lembaga penetap isbat

5. Kriteria Perkara Isbat Nikah

Permohonan isbat nikah hanya dilayani untuk:

  • Pernikahan yang sudah dilakukan secara agama tetapi belum tercatat di KUA
  • Pernikahan yang memenuhi syarat dan rukun pernikahan
  • Tidak termasuk pernikahan poligami tanpa izin atau di bawah umur

6. Persyaratan Pemohon

  1. Surat permohonan isbat nikah (format sederhana, dibantu KUA)
  2. Fotokopi KTP dan KK suami-istri
  3. Surat keterangan nikah Desa/Kelurahan
  4. Fotokopi akta kelahiran anak (jika ada)

7. Prosedur Pelayanan

a.  Konsultasi Pemohon - Pemohon datang ke KUA menyampaikan maksud dan kondisi pernikahan yang belum dicatat.

b.  Verifikasi Informasi - Petugas KUA memeriksa keabsahan pernikahan secara agama dan syarat administrasi.

c.   Penerbitan Pengantar - Jika memenuhi syarat, KUA menerbitkan surat pengantar isbat nikah ke Pengadilan Agama.

d.  Rujukan ke PA - Pemohon diarahkan untuk mengajukan permohonan isbat ke Pengadilan Agama.

e.  Pencatatan Akta Nikah - Setelah penetapan isbat oleh PA, pemohon kembali ke KUA untuk pencatatan dan penerbitan buku nikah.

8. Waktu Pelayanan

  • Surat pengantar dapat diselesaikan dalam 1 hari kerja setelah verifikasi dokumen.

9. Biaya

  • Pelayanan pengantar isbat nikah di KUA: GRATIS
  • Biaya proses isbat di Pengadilan Agama: Sesuai ketentuan PA

10. Penutup

KUA tidak memiliki kewenangan menetapkan sah/tidaknya pernikahan tanpa buku nikah. Oleh karena itu, untuk keperluan pencatatan nikah, masyarakat harus terlebih dahulu memperoleh penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama.


Untuk mendaftar silahkan klik tautan di bawah ini 

DAFTAR SEKARANG