STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) TAUKIL WALI
1. Dasar Hukum
- PMA Nomor 30
Tahun 2024
tentang Pencatatan Pernikahan
- Kompilasi Hukum
Islam (KHI)
Pasal 23–25
- Hukum fiqih
tentang kewenangan pewakilan dalam akad nikah (taukil wali)
2. Tujuan
Memberikan
panduan prosedural dalam pelayanan taukil wali bagi wali nikah yang
berhalangan hadir, sehingga pernikahan tetap sah menurut agama dan hukum
negara.
3. Ruang Lingkup
SOP
ini berlaku untuk pelayanan pewakilan wali (taukil wali) dalam pelaksanaan akad
nikah yang dicatat di KUA Kecamatan.
4. Pihak Pelaksana
- Wali nasab (yang
mewakilkan)
- Petugas KUA
- Kepala KUA /
petugas pencatat nikah
5. Syarat Sah Taukil Wali
Taukil
wali sah dilakukan jika memenuhi syarat berikut:
- Wali tidak dapat
hadir secara fisik namun tetap memenuhi syarat sebagai wali (Islam,
laki-laki, baligh, berakal, adil, tidak ihram).
- Penerima taukil
adalah pihak yang memenuhi syarat sebagai wali atau penghulu.
- Taukil dilakukan
secara lisan atau tertulis dengan disaksikan oleh dua orang saksi.
6. Persyaratan Administratif
- Surat pernyataan
taukil wali bermaterai (bisa dibuat di KUA).
- Fotokopi KTP
wali
- Fotokopi KTP
calon pengantin perempuan.
- Bukti hubungan
wali dengan calon pengantin (misal: fotokopi akta lahir).
- Kehadiran dua
saksi.
7. Prosedur Pelayanan
a.
Pengajuan
Permohonan - Wali
mengajukan permohonan taukil wali secara lisan atau tertulis di KUA.
b.
Verifikasi
Dokumen - Petugas
memverifikasi syarat sah dan kelengkapan dokumen administratif.
c.
Pencatatan
Taukil – Wali nikah mengucapkanikrar tukil wali
dihadapan dua orang saksi, dicatat oleh petugasdan ditanda tangani oleh kepala
KUA
d.
Penyerahan Surat
Taukil – Surat Ikrar Taukil diserahkan kepada wali nikah
8. Waktu Pelayanan
Dilayani
paling lambat 1 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima.
9. Biaya
GRATIS – tidak dipungut
biaya apa pun.
10. Penutup
Taukil wali adalah bentuk pewakilan yang sah menurut hukum Islam dan diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan. Proses taukil harus dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Klik tautan di bawah ini untuk pendaftaran