STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) TAUKIL WALI

1. Dasar Hukum

  • PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 23–25
  • Hukum fiqih tentang kewenangan pewakilan dalam akad nikah (taukil wali)

2. Tujuan

Memberikan panduan prosedural dalam pelayanan taukil wali bagi wali nikah yang berhalangan hadir, sehingga pernikahan tetap sah menurut agama dan hukum negara.

3. Ruang Lingkup

SOP ini berlaku untuk pelayanan pewakilan wali (taukil wali) dalam pelaksanaan akad nikah yang dicatat di KUA Kecamatan.

4. Pihak Pelaksana

  • Wali nasab (yang mewakilkan)
  • Petugas KUA
  • Kepala KUA / petugas pencatat nikah

5. Syarat Sah Taukil Wali

Taukil wali sah dilakukan jika memenuhi syarat berikut:

  1. Wali tidak dapat hadir secara fisik namun tetap memenuhi syarat sebagai wali (Islam, laki-laki, baligh, berakal, adil, tidak ihram).
  2. Penerima taukil adalah pihak yang memenuhi syarat sebagai wali atau penghulu.
  3. Taukil dilakukan secara lisan atau tertulis dengan disaksikan oleh dua orang saksi.

6. Persyaratan Administratif

  1. Surat pernyataan taukil wali bermaterai (bisa dibuat di KUA).
  2. Fotokopi KTP wali
  3. Fotokopi KTP calon pengantin perempuan.
  4. Bukti hubungan wali dengan calon pengantin (misal: fotokopi akta lahir).
  5. Kehadiran dua saksi.

7. Prosedur Pelayanan

a.     Pengajuan Permohonan - Wali mengajukan permohonan taukil wali secara lisan atau tertulis di KUA.

b.    Verifikasi Dokumen - Petugas memverifikasi syarat sah dan kelengkapan dokumen administratif.

c.     Pencatatan Taukil – Wali nikah mengucapkanikrar tukil wali dihadapan dua orang saksi, dicatat oleh petugasdan ditanda tangani oleh kepala KUA

d.    Penyerahan Surat Taukil – Surat Ikrar Taukil diserahkan kepada wali nikah

8. Waktu Pelayanan

Dilayani paling lambat 1 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima.

9. Biaya

GRATIS – tidak dipungut biaya apa pun.

10. Penutup

Taukil wali adalah bentuk pewakilan yang sah menurut hukum Islam dan diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan. Proses taukil harus dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Klik tautan di bawah ini untuk pendaftaran

DAFTAR SEKARANG