STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) WALI HAKIM
1.
Dasar Hukum
PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan,
khususnya Pasal 13.
2.
Tujuan
Memberikan panduan prosedural dalam pelaksanaan penetapan Wali
Hakim bagi calon pengantin perempuan yang tidak memiliki atau tidak dapat
menggunakan wali nasab.
3.
Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk pelayanan penetapan Wali Hakim oleh KUA
dalam rangka pelaksanaan akad nikah.
4.
Pihak Pelaksana
- Calon Pengantin Perempuan (Catin)
- Petugas Pendaftaran Nikah
- Kepala KUA/Penghulu
5.
Dasar Penetapan Wali Hakim
Wali Hakim dapat ditunjuk apabila terjadi kondisi sebagai
berikut:
a.
Tidak ada wali nasab
b.
Wali adhal (menolak menikahkan tanpa alasan
syar’i) – dibuktikan dengan putusan Pengadilan
c.
Wali tidak diketahui keberadaannya – dibuktikan
dengan surat pernyataan bermaterai dari catin dan 2 saksi
d.
Wali tidak dapat dihadirkan karena dipenjara –
dibuktikan dengan surat pertanggungjawaban mutlak dari anggota keluarga
e.
Wali nasab tidak beragama Islam
f.
Wali adalah calon pengantin itu sendiri
6.
Persyaratan Pemohon
a.
Fotokopi KTP calon pengantin perempuan
b.
Surat permohonan penetapan wali hakim
c.
Surat pernyataan bermaterai dan disaksikan dua
orang saksi (untuk wali tidak diketahui keberadaannya)
d.
Surat pertanggungjawaban mutlak dari keluarga
(jika wali dipenjara)
e.
Putusan Pengadilan (jika wali adhal)
f.
Surat keterangan pendukung dari desa atau penyuluh
agama Islam
7.
Prosedur Pelayanan
a.
Pengajuan Permohonan - Catin perempuan mengajukan permohonan penetapan
wali hakim di KUA.
b.
Pemeriksaan Dokumen - Petugas KUA memverifikasi dokumen dan keabsahan
alasan penggunaan wali hakim.
c.
Penunjukan Wali Hakim - Kepala KUA sebagai penghulu menetapkan dirinya
atau menunjuk penghulu sebagai wali hakim.
d.
Pencatatan Penetapan - Penetapan dicatat dalam register dan dokumen
pencatatan nikah.
e.
Pelaksanaan Akad Nikah - Wali hakim bertindak sebagai wali dalam
pelaksanaan akad nikah.
8.
Waktu Pelayanan
Selesai dalam waktu maksimal 3 hari kerja sejak dokumen
lengkap diterima.
9.
Biaya
GRATIS / Tidak dipungut biaya.
10.
Penutup
Penetapan wali hakim hanya dilakukan sesuai kondisi yang telah diatur dalam Pasal 13 PMA Nomor 30 Tahun 2024. Pelayanan dilakukan dengan menjunjung tinggi asas kepastian hukum, perlindungan hukum, dan kemaslahatan calon pengantin.
Klik Tautan di Bawah ini untuk pendaftaran