STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) LAYANAN KONSULTASI

1. Dasar Hukum

  1. PMA Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tugas dan Fungsi KUA
    • Pasal 3: KUA mempunyai tugas melaksanakan layanan bimbingan masyarakat Islam
    • Pasal 4 huruf d: KUA menyelenggarakan fungsi pelayanan konsultasi syariah
  2. PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
  3. PMA Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA
  4. UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

2. Tujuan

Menyediakan layanan konsultasi keagamaan dan konsultasi keluarga kepada masyarakat secara profesional, Islami, dan rahasia guna memperkuat ketahanan rumah tangga dan kehidupan beragama.

3. Ruang Lingkup

Layanan konsultasi mencakup:

  • Konsultasi pranikah (persiapan lahir batin calon pengantin)
  • Konsultasi pascanikah (konflik, komunikasi, ekonomi keluarga, parenting Islami)
  • Konsultasi syariah (waris, zakat, wakaf, ibadah, permasalahan agama lainnya)
  • Konsultasi masalah sosial-keagamaan di lingkungan masyarakat

4. Pihak Pelaksana

  • Pemohon (perorangan/pasangan/kelompok)
  • Kepala KUA
  • Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF)
  • Penghulu (jika berkaitan dengan nikah atau perceraian)

5. Prosedur Layanan

a.  Pengajuan Konsultasi - Pemohon datang ke KUA atau menghubungi melalui kontak resmi.

b.  Penerimaan Permintaan - Petugas mencatat identitas pemohon, topik konsultasi, dan waktu yang diminta.

c.   Penjadwalan Konsultasi - Jika tidak dapat langsung dilayani, dibuat jadwal konsultasi (bisa privat/kelompok).

d.  Pelaksanaan Konsultasi - Dilaksanakan oleh PAIF atau pejabat yang berkompeten di ruang konsultasi KUA

e.  Tindak Lanjut - Jika masalah serius, disarankan mediasi atau dirujuk ke instansi lain

6. Syarat dan Ketentuan

  • Tidak memerlukan surat permohonan tertulis (kecuali dalam bentuk kelompok atau komunitas)
  • Dapat dilakukan secara langsung atau daring jika tersedia
  • Menjunjung kerahasiaan, keterbukaan, dan non-diskriminasi

7. Waktu Pelayanan

  • Konsultasi langsung dilayani pada hari dan jam kerja KUA
  • Penjadwalan konsultasi disesuaikan dengan agenda petugas

8. Biaya

  • GRATIS – tidak ada pungutan biaya untuk seluruh bentuk layanan konsultasi di KUA.

9. Dokumentasi

  • Form catatan konsultasi internal
  • Resume hasil konsultasi (jika diperlukan)
  • Surat pengantar atau rujukan (jika konsultasi berlanjut ke lembaga lain)

10. Penutup

Layanan konsultasi syariah di KUA adalah bentuk nyata peran negara dalam membimbing umat, mencegah konflik rumah tangga, dan memperkuat ketahanan keluarga dan agama. KUA bukan sekadar tempat mencatat nikah, tapi juga rumah pembinaan umat.


Untuk konsultasi/mengajukan pertanyaan silahkan klik tautan di bawah ini

DAFTAR SEKARANG