STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) LAYANAN KONSULTASI
1. Dasar Hukum
- PMA Nomor 24
Tahun 2024
tentang Tugas dan Fungsi KUA
- Pasal 3: KUA mempunyai
tugas melaksanakan layanan bimbingan masyarakat Islam
- Pasal 4 huruf
d:
KUA menyelenggarakan fungsi pelayanan konsultasi syariah
- PMA Nomor 30
Tahun 2024
tentang Pencatatan Pernikahan
- PMA Nomor 34
Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA
- UU Nomor 52
Tahun 2009
tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
2. Tujuan
Menyediakan
layanan konsultasi keagamaan dan konsultasi keluarga kepada
masyarakat secara profesional, Islami, dan rahasia guna memperkuat ketahanan
rumah tangga dan kehidupan beragama.
3. Ruang Lingkup
Layanan
konsultasi mencakup:
- Konsultasi
pranikah
(persiapan lahir batin calon pengantin)
- Konsultasi
pascanikah
(konflik, komunikasi, ekonomi keluarga, parenting Islami)
- Konsultasi
syariah
(waris, zakat, wakaf, ibadah, permasalahan agama lainnya)
- Konsultasi
masalah sosial-keagamaan di lingkungan masyarakat
4. Pihak Pelaksana
- Pemohon
(perorangan/pasangan/kelompok)
- Kepala KUA
- Penyuluh Agama
Islam Fungsional (PAIF)
- Penghulu (jika
berkaitan dengan nikah atau perceraian)
5. Prosedur Layanan
a.
Pengajuan Konsultasi
- Pemohon
datang ke KUA atau menghubungi melalui kontak resmi.
b.
Penerimaan Permintaan
- Petugas
mencatat identitas pemohon, topik konsultasi, dan waktu yang diminta.
c.
Penjadwalan
Konsultasi - Jika
tidak dapat langsung dilayani, dibuat jadwal konsultasi (bisa privat/kelompok).
d.
Pelaksanaan
Konsultasi - Dilaksanakan
oleh PAIF atau pejabat yang berkompeten di ruang konsultasi KUA
e.
Tindak Lanjut - Jika masalah serius,
disarankan mediasi atau dirujuk ke instansi lain
6. Syarat dan Ketentuan
- Tidak memerlukan
surat permohonan tertulis (kecuali dalam bentuk kelompok atau komunitas)
- Dapat dilakukan
secara langsung atau daring jika tersedia
- Menjunjung kerahasiaan,
keterbukaan, dan non-diskriminasi
7. Waktu Pelayanan
- Konsultasi
langsung dilayani pada hari dan jam kerja KUA
- Penjadwalan
konsultasi disesuaikan dengan agenda petugas
8. Biaya
- GRATIS – tidak ada
pungutan biaya untuk seluruh bentuk layanan konsultasi di KUA.
9. Dokumentasi
- Form catatan
konsultasi internal
- Resume hasil
konsultasi (jika diperlukan)
- Surat pengantar
atau rujukan (jika konsultasi berlanjut ke lembaga lain)
10. Penutup
Layanan konsultasi syariah di KUA adalah bentuk nyata peran negara dalam membimbing umat, mencegah konflik rumah tangga, dan memperkuat ketahanan keluarga dan agama. KUA bukan sekadar tempat mencatat nikah, tapi juga rumah pembinaan umat.
Untuk konsultasi/mengajukan pertanyaan silahkan klik tautan di bawah ini