STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) IKRAR MUALAF
1. Dasar
Hukum
a. PMA Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA Kecamatan.
b.
PMA Nomor 30 Tahun 2024 sebagai regulasi umum
pelayanan di KUA.
2.
Tujuan
Memberikan panduan prosedural dalam pelayanan ikrar masuk
Islam (mualaf) di KUA agar tertib, sah secara syariat, dan tercatat secara
administratif.
3.
Ruang Lingkup
SOP ini berlaku bagi seluruh masyarakat non-Muslim yang ingin
masuk Islam dan melakukan ikrar syahadat di KUA.
4.
Pihak Pelaksana
- Pemohon (calon mualaf)
- Kepala KUA/Penghulu
- Petugas Pencatatan
5.
Persyaratan Pemohon
1. Mengisi formulir permohonan ikrar masuk Islam.
2. Menunjukkan identitas diri (KTP/paspor).
3. Dua orang saksi (bisa disiapkan KUA jika tidak membawa).
4. Foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar).
6.
Prosedur Pelayanan
a.
Pengajuan Permohonan - Calon
mualaf datang ke KUA dan mengisi formulir permohonan ikrar masuk Islam.
b.
Verifikasi Identitas - Petugas memeriksa dokumen identitas dan
kelengkapan persyaratan.
c.
Pelaksanaan Ikrar - Calon mualaf mengucapkan dua kalimat syahadat di
hadapan Kepala KUA atau Penghulu, disaksikan oleh dua orang saksi
d.
Pencatatan - Petugas
mencatat ikrar masuk Islam dan mengisi format laporan sesuai ketentuan Dirjen
Bimas Islam.
e.
Penerbitan Surat Keterangan - KUA menerbitkan surat keterangan masuk Islam dan
menyerahkannya kepada pemohon.
7.
Waktu Pelayanan
Dapat dilayani dan diselesaikan dalam hari yang sama saat
permohonan diajukan.
8.
Biaya
GRATIS / Tidak dipungut biaya.
9.
Penutup
Layanan ikrar masuk Islam merupakan bagian dari pelayanan keagamaan Islam di KUA dan dicatat secara resmi. KUA wajib melaporkan data mualaf sesuai instruksi Dirjen Bimas Islam ke Kankemenag dan Kanwil Kemenag.
Klik tautan di bawah ini untuk mendaftar