STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) IKRAR MUALAF

1.  Dasar Hukum

a.     PMA Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA Kecamatan.

b.     PMA Nomor 30 Tahun 2024 sebagai regulasi umum pelayanan di KUA.

2. Tujuan

Memberikan panduan prosedural dalam pelayanan ikrar masuk Islam (mualaf) di KUA agar tertib, sah secara syariat, dan tercatat secara administratif.

3. Ruang Lingkup

SOP ini berlaku bagi seluruh masyarakat non-Muslim yang ingin masuk Islam dan melakukan ikrar syahadat di KUA.

4. Pihak Pelaksana

- Pemohon (calon mualaf)
- Kepala KUA/Penghulu
- Petugas Pencatatan

5. Persyaratan Pemohon

1. Mengisi formulir permohonan ikrar masuk Islam.
2. Menunjukkan identitas diri (KTP/paspor).
3. Dua orang saksi (bisa disiapkan KUA jika tidak membawa).
4. Foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar).

6. Prosedur Pelayanan

a.     Pengajuan Permohonan -  Calon mualaf datang ke KUA dan mengisi formulir permohonan ikrar masuk Islam.

b.    Verifikasi Identitas - Petugas memeriksa dokumen identitas dan kelengkapan persyaratan.

c.     Pelaksanaan Ikrar - Calon mualaf mengucapkan dua kalimat syahadat di hadapan Kepala KUA atau Penghulu, disaksikan oleh dua orang saksi

d.    Pencatatan - Petugas mencatat ikrar masuk Islam dan mengisi format laporan sesuai ketentuan Dirjen Bimas Islam.

e.     Penerbitan Surat Keterangan - KUA menerbitkan surat keterangan masuk Islam dan menyerahkannya kepada pemohon.

7. Waktu Pelayanan

Dapat dilayani dan diselesaikan dalam hari yang sama saat permohonan diajukan.

8. Biaya

GRATIS / Tidak dipungut biaya.

9. Penutup

Layanan ikrar masuk Islam merupakan bagian dari pelayanan keagamaan Islam di KUA dan dicatat secara resmi. KUA wajib melaporkan data mualaf sesuai instruksi Dirjen Bimas Islam ke Kankemenag dan Kanwil Kemenag.

Klik tautan di bawah ini untuk mendaftar

DAFTAR SEKARANG