STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) LEGALISIR BUKU NIKAH

1. Dasar Hukum

PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, Pasal 50:
Legalisasi Buku Nikah dapat dilakukan berdasarkan permohonan pada KUA yang telah menggunakan SIMKAH, baik oleh suami, istri, atau pihak yang dikuasakan.

2. Tujuan

Memberikan panduan prosedural kepada masyarakat dalam melakukan legalisasi Buku Nikah dalam negeri secara tertib dan sesuai ketentuan.

3. Ruang Lingkup

SOP ini berlaku untuk pelayanan legalisasi Buku Nikah dalam negeri melalui KUA yang telah menggunakan aplikasi SIMKAH.

4. Pihak Pelaksana

- Pemohon (suami, istri, atau kuasa)
- Petugas KUA
- Kepala KUA

5. Persyaratan Pemohon

1. Mengisi formulir permohonan legalisasi.
2. Membawa Buku Nikah asli yang akan dilegalisasi.
3. Membawa fotokopi Buku Nikah.
4. Menunjukkan identitas diri (KTP atau surat kuasa jika dikuasakan).

6. Prosedur Pelayanan

1.     Pengajuan Permohonan - Pemohon datang ke KUA membawa dokumen persyaratan.

2.    Verifikasi Dokumen - Petugas memeriksa dokumen dan keaslian Buku Nikah.

3.    Pengecekan Data di SIMKAH - Petugas mengecek data pernikahan di SIMKAH.

4.    Koordinasi Jika Data Tidak Ditemukan - Jika data tidak ada, KUA menghubungi KUA penerbit untuk memastikan data dan meminta input ke SIMKAH.

5.    Legalisasi Buku Nikah - Jika data telah sesuai, petugas melakukan legalisasi dan menandatangani.

6.    Penyerahan - Buku Nikah yang telah dilegalisasi diserahkan kepada pemohon.

7. Waktu Pelayanan

1 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.

8. Biaya

GRATIS / Tidak dipungut biaya.

9. Penutup

Layanan legalisasi Buku Nikah hanya dilakukan jika data pernikahan tercatat dalam SIMKAH. Jika belum tercatat, KUA penerbit wajib menginput data ke dalam sistem terlebih dahulu. Semua proses dilakukan sesuai ketentuan dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024.