STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) LEGALISIR BUKU NIKAH
1. Dasar Hukum
PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, Pasal
50:
Legalisasi Buku Nikah dapat dilakukan berdasarkan permohonan pada KUA yang
telah menggunakan SIMKAH, baik oleh suami, istri, atau pihak yang dikuasakan.
2.
Tujuan
Memberikan panduan prosedural kepada masyarakat dalam
melakukan legalisasi Buku Nikah dalam negeri secara tertib dan sesuai
ketentuan.
3.
Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk pelayanan legalisasi Buku Nikah dalam
negeri melalui KUA yang telah menggunakan aplikasi SIMKAH.
4.
Pihak Pelaksana
- Pemohon (suami, istri, atau kuasa)
- Petugas KUA
- Kepala KUA
5.
Persyaratan Pemohon
1. Mengisi formulir permohonan legalisasi.
2. Membawa Buku Nikah asli yang akan dilegalisasi.
3. Membawa fotokopi Buku Nikah.
4. Menunjukkan identitas diri (KTP atau surat kuasa jika dikuasakan).
6.
Prosedur Pelayanan
1.
Pengajuan Permohonan - Pemohon datang ke KUA membawa dokumen persyaratan.
2.
Verifikasi Dokumen - Petugas memeriksa dokumen dan keaslian Buku Nikah.
3.
Pengecekan Data di SIMKAH - Petugas mengecek data pernikahan di SIMKAH.
4.
Koordinasi Jika Data Tidak Ditemukan - Jika data tidak ada, KUA menghubungi KUA penerbit
untuk memastikan data dan meminta input ke SIMKAH.
5.
Legalisasi Buku Nikah - Jika data telah sesuai, petugas melakukan
legalisasi dan menandatangani.
6.
Penyerahan - Buku
Nikah yang telah dilegalisasi diserahkan kepada pemohon.
7.
Waktu Pelayanan
1 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.
8.
Biaya
GRATIS / Tidak dipungut biaya.
9.
Penutup
Layanan legalisasi Buku Nikah hanya dilakukan jika data
pernikahan tercatat dalam SIMKAH. Jika belum tercatat, KUA penerbit wajib
menginput data ke dalam sistem terlebih dahulu. Semua proses dilakukan sesuai
ketentuan dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024.