STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENDAFTARAN NIKAH
Pendaftaran kehendak nikah dapat dilakuka pada KUA tempat nikah akan dilaksanakan atau secara online melalui SIMKAH.
A. Dasar Hukum
- PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
- Khususnya Pasal-pasal yang mengatur pendaftaran, pemeriksaan, dan pelaksanaan nikah
B. Tujuan
- Memberikan panduan tata cara pendaftaran nikah yang tertib, cepat, dan sesuai aturan, sehingga calon pengantin mendapatkan pelayanan nikah yang sah menurut agama dan negara.
C. Pihak Pelaksana
- Calon pengantin (Catin)
- Petugas front office
- Penghulu
- Operator SIMKAH
- Kepala KUA
D. Persyaratan Pendaftaran Nikah
Surat pengantar nikah dari kelurahan/desa.
-
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga masing-masing calon.
Fotokopi Akta Kelahiran masing-masing calon.
-
Pas foto berwarna ukuran 2x3 dan 3x4 (masing-masing 4 lembar).
-
Izin tertulis orang tua/wali jika usia belum 21 tahun.
-
Dispen nikah dari Pengadilan Agama jika:
-
Usia belum cukup (di bawah ketentuan)
-
-
Akta cerai bagi janda/duda cerai.
-
Akta kematian dan Surat keterangan kematian suami/istri terdahulu jika duda/janda meninggal dunia.
-
Surat rekomendasi nikah dari KUA asal, jika menikah di luar domisili.
-
Izin atasan bagi anggota TNI/Polri.
E. Prosedur Pelayanan
- Pendaftaran Nikah Catin mendaftarkan kehendak nikah secara online pada aplikasi Simkah
- Pengumpulan berkas. Catin membawa seluruh dokumen persyaratan nikah ke KUA.
- Verifikasi dokumen. Petugas/penghulu memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
- Pemeriksaan nikah. Dilakukan oleh penghulu untuk memastikan tidak ada halangan nikah. Bisa dilakukan di KUA atau secara daring.
- Penerbitan Berita Acara Pemeriksaan Nikah. Dilakukan oleh operator SIMKAH KUA
- Pelaksanaan akad nikah. Dilaksanakan sesuai tanggal dan tempat yang telah ditentukan.
- Pencatatan dan Penerbitan Buku Nikah. Setelah akad nikah, Buku Nikah diterbitkan dan diserahkan kepada pasangan.
F. Waktu Pelayanan
- Pendaftaran dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah.
Bisa kurang dari itu jika mendapat dispensasi dari Camat.
G. Tempat dan Waktu Akad Nikah
- Dilaksanakan di KUA pada Hari dan jam kerja
- Bisa dilakukan di luar KUA dan diluar jam kerja dengan syarat dan persetujuan Kepala KUA
I. Biaya
- Rp. 0 (Gratis) bagi catin yang melaksanakan nikah di KUA
- Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) bagi catin yang melaksanakan nikah di luar KUA
Silahkan klik tautan untuk daftar