STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENERBITAN PENGANTAR DISPENSASI PA

1. Dasar Hukum

  • Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 (perubahan UU No. 1 Tahun 1974) Pasal 7 Ayat (1):

"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun."

  • PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
  • Instruksi Teknis Ditjen Bimas Islam tentang penolakan pendaftaran nikah usia di bawah ketentuan

2. Tujuan

Memberikan pedoman kepada petugas KUA dalam menangani permohonan nikah oleh calon pengantin yang belum cukup usia, termasuk menerbitkan surat penolakan sebagai pengantar untuk permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.

3. Ruang Lingkup

SOP ini berlaku untuk layanan permohonan pendaftaran nikah yang tidak dapat diterima karena usia calon pengantin belum mencapai batas minimal sesuai ketentuan undang-undang.

4. Pihak Pelaksana

  • Calon pengantin dan/atau orang tua/wali
  • Petugas Pendaftaran Nikah
  • Kepala KUA
  • Pengadilan Agama (tujuan pengantar)

5. Persyaratan Pemohon

  1. Fotokopi KTP dan KK calon pengantin
  2. Fotokopi akta kelahiran atau dokumen identitas yang menunjukkan usia
  3. Permohonan pendaftaran nikah
  4. Formulir (berkas) Pendaftaran Nikah

6. Prosedur Pelayanan

a.     Pengajuan Permohonan Nikah - Pemohon datang ke KUA mengajukan pendaftaran pernikahan

b.    Verifikasi Usia - Petugas memeriksa usia calon pengantin dari dokumen resmi.

c.     Penolakan Pendaftaran – Jika usia belum memenuhi syarat (belum 19 tahun), maka pendaftaran ditolak secara administratif.

d.    Penerbitan Surat Penolakan – KUA menerbitkan surat penolakan (pengantar) untuk permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama.

e.     Rujukan ke Pengadilan Agama – Pemohon diarahkan mengajukan permohonan dispensasi ke PA.

f.     Layanan Lanjutan - Jika PA menerbitkan penetapan dispensasi, maka KUA dapat menerima pendaftaran nikah.

7. Waktu Pelayanan

  • Surat penolakan dapat diterbitkan pada hari itu juga setelah pemeriksaan dokumen.

8. Biaya

  • GRATIS – tidak dipungut biaya apa pun untuk penerbitan surat penolakan/pengantar.

9. Penutup

Penerbitan surat penolakan ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap calon pengantin serta menjamin bahwa pencatatan nikah dilakukan sesuai regulasi. Setelah mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama, maka proses pendaftaran nikah dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mendaftar silahkan klik tautan di bawah ini

DAFTAR SEKARANG