STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENERBITAN PENGANTAR DISPENSASI PA
1. Dasar Hukum
- Undang-Undang
No. 16 Tahun 2019 (perubahan UU No. 1 Tahun 1974) Pasal 7 Ayat (1):
"Perkawinan hanya diizinkan
apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun."
- PMA Nomor 30
Tahun 2024
tentang Pencatatan Pernikahan
- Instruksi Teknis
Ditjen Bimas Islam tentang penolakan pendaftaran nikah usia di bawah
ketentuan
2. Tujuan
Memberikan
pedoman kepada petugas KUA dalam menangani permohonan nikah oleh calon
pengantin yang belum cukup usia, termasuk menerbitkan surat penolakan
sebagai pengantar untuk permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.
3. Ruang Lingkup
SOP
ini berlaku untuk layanan permohonan pendaftaran nikah yang tidak dapat
diterima karena usia calon pengantin belum mencapai batas minimal sesuai
ketentuan undang-undang.
4. Pihak Pelaksana
- Calon pengantin
dan/atau orang tua/wali
- Petugas
Pendaftaran Nikah
- Kepala KUA
- Pengadilan Agama
(tujuan pengantar)
5. Persyaratan Pemohon
- Fotokopi KTP dan
KK calon pengantin
- Fotokopi akta
kelahiran atau dokumen identitas yang menunjukkan usia
- Permohonan
pendaftaran nikah
- Formulir (berkas) Pendaftaran Nikah
6. Prosedur Pelayanan
a.
Pengajuan Permohonan Nikah - Pemohon
datang ke KUA mengajukan pendaftaran pernikahan
b.
Verifikasi Usia - Petugas memeriksa
usia calon pengantin dari dokumen resmi.
c.
Penolakan Pendaftaran – Jika usia belum
memenuhi syarat (belum 19 tahun), maka pendaftaran ditolak secara
administratif.
d.
Penerbitan Surat Penolakan – KUA menerbitkan surat penolakan
(pengantar) untuk permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama.
e.
Rujukan ke Pengadilan Agama – Pemohon diarahkan mengajukan permohonan
dispensasi ke PA.
f.
Layanan Lanjutan - Jika
PA menerbitkan penetapan dispensasi, maka KUA dapat menerima pendaftaran nikah.
7. Waktu Pelayanan
- Surat penolakan
dapat diterbitkan pada hari itu juga setelah pemeriksaan dokumen.
8. Biaya
- GRATIS – tidak
dipungut biaya apa pun untuk penerbitan surat penolakan/pengantar.
9. Penutup
Penerbitan
surat penolakan ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap calon
pengantin serta menjamin bahwa pencatatan nikah dilakukan sesuai
regulasi. Setelah mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama, maka proses
pendaftaran nikah dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mendaftar silahkan klik tautan di bawah ini