STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENERBITAN DUPLIKAT BUKU NIKAH
A. Dasar Hukum
- PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
B. Tujuan
- Memberikan panduan yang jelas dan sederhana dalam proses penerbitan Buku Nikah Pengganti bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan Buku Nikah.
C. Ruang Lingkup
Layanan ini berlaku untuk suami/istri yang pernah menikah secara sah dan tercatat di KUA, serta Buku Nikah hilang atau rusak, dan ingin mendapatkan Buku Nikah Pengganti.
C. Pihak Pelaksana
- Petugas KUA tempat pernikahan
- Kepala KUA
- Pemohon (suami/istri)
D. Persyaratan Pendaftaran Nikah
- Surat Permohonan dari pemohon.
- Fotokopi KTP suami dan istri.
- Fotokopi KK.
- Surat Kehilangan dari kepolisian (jika Buku Nikah hilang).
- Buku Nikah asli yang rusak (jika rusak).
- Pas Foto suami dan istri (2x3) masing-masing 2 lembar
- Mengisi formulir permohonan
E. Prosedur Pelayanan
1. Pendaftaran - Pemohon datang langsung ke KUA tempat menikah, membawa semua berkas persyaratan
2. Verifikasi Berkas - Petugas memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen.
3. Pengecekan Data Nikah - Petugas mencocokkan data dengan register nikah di KUA.
4. Persetujuan Kepala KUA - Jika data sesuai, Kepala KUA menyetujui penerbitan Buku Nikah Pengganti.
5. Penerbitan Buku Nikah Pengganti - Buku Nikah Pengganti dicetak melalui SIMKAH dan ditandatangani Kepala KUA.
6. Penyerahan Buku Nikah Pengganti - Pemohon menandatangani bukti penerimaan dan menerima Buku Nikah Pengganti.
F. Waktu Pelayanan
- Proses selesai maksimal 5 hari kerja setelah berkas lengkap diterima.
G. Biaya
- GRATIS/Tidak dipungut biaya.
I. Penutup
- Proses penerbitan Buku Nikah Pengganti hanya dilakukan oleh KUA tempat menikah, sesuai ketentuan PMA No. 30 Tahun 2024. Pastikan semua dokumen lengkap agar pelayanan bisa berjalan cepat dan lancar.
Klik tautan di bawah ini untuk pendaftaran