Zaynal Serahkan Delapan Izin Operasional Majelis Ta'lim Kecamatan Marga Sekampung di Mal Pelayanan Publik
News

Zaynal Serahkan Delapan Izin Operasional Majelis Ta'lim Kecamatan Marga Sekampung di Mal Pelayanan Publik

  29 Sep 2025 |   131 |   Penulis : KUA Way Bungur|   Publisher :

Sukadana (Humas) – Sebanyak delapan izin operasional Majelis Ta'lim di Kecamatan Marga Sekampung resmi diserahkan oleh Penyuluh Agama Islam, Zaynal Abidin, kepada perwakilan penyuluh agama Islam Kecamatan Marga Sekampung, Sakimin. Penyerahan berlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lampung Timur, Senin (29/09/2025).

Adapun delapan majelis taklim yang telah menerima izin operasional tersebut antara lain:

  1. Nurul Barokah (Batu Badak)
  2. Nurul Taqwa (Batu Badak)
  3. Al Barokah (Purwosari)
  4. Miftahul Huda (Purwosari)
  5. Nurul Hidayah (Peniangan)
  6. Yasin Al Amin (Bukit Raya)
  7. Bustanul 'Ulum (Bukit Raya)
  8. Nurun Nabawi (Bukit Raya)

Dalam kesempatan tersebut, Zaynal Abidin menyampaikan harapannya agar izin operasional dapat memberi manfaat besar bagi keberlangsungan majelis taklim. “Semoga dengan adanya izin ini, majelis taklim tetap eksis dan terus berperan dalam pembinaan keagamaan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Sakimin selaku penyuluh agama Islam Kecamatan Marga Sekampung menyampaikan apresiasinya terhadap pelayanan MPP. “Kami sangat terbantu dengan adanya pelayanan di Mal Pelayanan Publik. Ke depan, kami akan terus mendorong majelis taklim yang belum memiliki izin operasional untuk segera mendaftarkannya,” kata Sakimin.

Penyerahan izin ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan legalitas dan penguatan kelembagaan majelis taklim di Kabupaten Lampung Timur.***Zay

Bagikan:
Apakah Anda menyukai artikel ini?
Infografis