Tegaskan Pentingnya Legalitas, Miftahudin ingatkan Catat Nikah dan Amankan Wakaf di Musrenbangdes Tegal Ombo
13 Oct 2025 | 45 | Penulis : KUA Way Bungur| Publisher :
Way Bungur (Humas) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Way Bungur, H. Miftahudin, S.Ag., M.Sy., menghadiri kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tegal Ombo yang digelar di Balai Desa Tegal Ombo pada Senin (13/10/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh Sekcam Way Bungur, unsur Forkopimcam, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa Tegal Ombo, perangkat desa, serta para tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam kesempatan itu, Miftahudin menegaskan pentingnya legalitas dalam kehidupan keagamaan dan sosial masyarakat, khususnya terkait pencatatan pernikahan dan pengamanan aset wakaf.
“Catat pernikahanmu dan amankan aset wakafmu. Legalitas adalah bentuk tanggung jawab dan perlindungan hukum bagi umat,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pencatatan nikah bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keabsahan rumah tangga sesuai syariat dan hukum negara. Sementara itu, pengamanan aset wakaf diperlukan agar harta wakaf terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat.
Melalui keikutsertaannya dalam kegiatan Musrenbangdes, KUA Way Bungur berupaya aktif membangun sinergi dengan pemerintah desa dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan berbasis nilai-nilai keagamaan dan hukum yang kuat. ***Zay
Apakah Anda menyukai artikel ini?
Terpopuler
18 Aug 2026 | 236
26 Aug 2026 | 215