Tanah Wakaf untuk Pondok Pesantren Al Falahiyah Resmi Diikrarkan di KUA Batanghari
News

Tanah Wakaf untuk Pondok Pesantren Al Falahiyah Resmi Diikrarkan di KUA Batanghari

  28 Oct 2025 |   158 |   Penulis : Lani|   Publisher :

Batanghari, Lampung Timur (Humas KUA)---Selasa (28/10/2025) Kantor Urusan Agama (KUA) Batanghari melaksanakan penandatanganan Blangko Akta Ikrar Wakaf (AIW) pada Senin (27/10/2025) bertempat di aula KUA Batanghari.

Tanah yang diikrarkan berlokasi di Desa Batangharjo, dengan wakif atas nama Rojikan dan nazhir Imam Sadeli, yang diperuntukkan bagi pengembangan Pondok Pesantren Al Falahiyah Batanghari.

Penandatanganan dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Kepala KUA Batanghari, H. Subhan, disaksikan oleh dua orang saksi, serta dihadiri oleh penghulu, penyuluh agama Islam, staf KUA, dan pimpinan Pondok Pesantren Al Falahiyah, KH. Hasyim As’ari.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Batanghari H. Subhan menyampaikan apresiasi atas terlaksananya ikrar wakaf ini. Ia menegaskan bahwa wakaf memiliki peran strategis dalam memperkuat lembaga pendidikan Islam dan kesejahteraan umat. “Wakaf bukan hanya ibadah sosial, tetapi juga sarana pemberdayaan umat. Semoga tanah wakaf ini membawa keberkahan dan menjadi amal jariyah bagi semua pihak yang terlibat,” ujar H. Subhan.

Pelaksanaan ikrar wakaf berjalan dengan tertib dan khidmat, mencerminkan komitmen KUA Batanghari dalam memberikan layanan perwakafan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.***(NL)

Apakah Anda menyukai artikel ini?
Infografis