Sidang isbad nikah  pengadilan agama sukadana pemerintah lampung timur dan kementerian agama lampung timur .bersama kepala KUA waway karya serta penyuluh agama
Penyuluh

Sidang isbad nikah pengadilan agama sukadana pemerintah lampung timur dan kementerian agama lampung timur .bersama kepala KUA waway karya serta penyuluh agama

  21 Jul 2025 |   170 |   Penulis : KUA Waway Karya|   Publisher :

Sidang isbat nikah terpadu adalah proses penetapan atau pengesahan pernikahan secara hukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa lembaga negara, seperti:

Pengadilan Agama

Kementerian Agama (KUA)

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)

Tujuan utamanya adalah untuk melegalisasi pernikahan yang sebelumnya tidak tercatat secara resmi, agar pasangan tersebut mendapatkan akta nikah, KTP, dan KK yang sah secara hukum dan administrasi negara.

✅ Siapa yang Bisa Mengikuti Isbat Nikah Terpadu?

Pasangan yang:

Telah menikah secara agama (nikah siri), tapi belum tercatat di KUA

Tidak memiliki akta nikah

Menikah sebelum tahun 1974 (saat UU Perkawinan disahkan)

Tidak pernah mengajukan isbat nikah ke pengadilan

Bagikan:
Apakah Anda menyukai artikel ini?
Infografis