Sertifikasi Tanah Wakaf, KUA Sekampung Dampingi BPN Lakukan Pengukuran
News

Sertifikasi Tanah Wakaf, KUA Sekampung Dampingi BPN Lakukan Pengukuran

  18 Sep 2025 |   97 |   Penulis : KUA Sekampung|   Publisher :

Sekampung, (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekampung mendampingi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kegiatan pengukuran tanah wakaf, Kamis (18/9/2025). Kegiatan berlangsung sejak pagi hingga sore hari dengan total sebelas bidang tanah wakaf yang diukur.

Pengukuran ini merupakan bagian dari program sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum serta menjaga aset umat. KUA Sekampung berperan aktif mendampingi proses lapangan, mulai dari pengecekan lokasi hingga verifikasi data.

Hadir pula team dari Kemenag Lampung Timur, dalam hal ini Penyelenggara zakat dan wakaf. Bapak Kusaini dan Ahmad Wahidun.

Kepala KUA Sekampung menyampaikan, sertifikasi tanah wakaf diharapkan dapat mencegah terjadinya sengketa lahan dan memastikan kebermanfaatan tanah bagi kepentingan masyarakat.

Sementara pihak BPN menegaskan, sebelas bidang tanah yang telah diukur akan segera diproses untuk penerbitan sertifikat resmi.

Program sertifikasi tanah wakaf ini juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola aset wakaf di tingkat kecamatan.

Apakah Anda menyukai artikel ini?
Infografis