PMA Nomor 14 Tahun 2025: Penguatan Tata Cara dan Digitalisasi Wakaf Uang
Informasi

PMA Nomor 14 Tahun 2025: Penguatan Tata Cara dan Digitalisasi Wakaf Uang

  31 Oct 2025 |   2296 |   Penulis : Ahmad Khairudin|   Publisher :

Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang.

Regulasi ini menjadi dasar baru tata kelola wakaf uang di Indonesia yang lebih modern, transparan, dan digital, menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

PMA yang mulai berlaku sejak 9 Oktober 2025 ini memuat pengaturan yang lebih rinci terkait definisi, mekanisme ikrar wakaf, penerbitan sertifikat digital, pelaporan, pengawasan, hingga sanksi administratif bagi lembaga yang mengelola wakaf uang.

1. Cakupan dan Definisi Wakaf Uang (Pasal 1)

Dalam Pasal 1 ayat (1), disebutkan bahwa “Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya berupa uang untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum.”

2. Penetapan dan Persyaratan LKS Penerima Wakaf (Pasal 4–5)

Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa “Menteri menetapkan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) penerima Wakaf Uang atas dasar saran dan pertimbangan dari BWI.”

Sebelum memberi rekomendasi, BWI wajib memperoleh pertimbangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (ayat 3).

Selanjutnya, Pasal 5 mengatur bahwa LKS yang dapat ditetapkan harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

  • memiliki legalitas sebagai badan hukum;
  • memiliki SDM bersertifikat SKKNI bidang pengelolaan wakaf minimal dua orang;
  • memiliki kerja sama resmi dengan Nazhir;
  • memiliki kesiapan operasional dan sistem pelaporan; serta
  • menyatakan kesediaan bekerja sama dengan BWI dan perwakilannya.

Ketentuan ini menegaskan bahwa hanya LKS yang kompeten dan diawasi secara profesional yang dapat menerima dan mengelola wakaf uang.

3. Mekanisme Ikrar Wakaf dan Penerbitan Dokumen Digital (Pasal 19–24)

Bagian ini menjadi salah satu pembaharuan paling penting dalam PMA 14 Tahun 2025.

Pasal 19 ayat (1) menyebutkan bahwa “Ikrar Wakaf dilakukan secara langsung.”

Namun, ayat (2) memberi opsi baru: “Ikrar Wakaf dapat dilakukan secara tidak langsung,” yang dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 21, yaitu melalui Layanan Digital.

“Ikrar Wakaf secara tidak langsung dilaksanakan melalui Layanan Digital dengan melampirkan bukti pemberitahuan peristiwa wakaf.” (Pasal 21 ayat 1)

“Bukti tersebut diakui sebagai bukti pelaksanaan wakaf.” (ayat 2)

Dengan demikian, masyarakat kini dapat berwakaf uang secara daring melalui sistem digital yang terhubung dengan Kemenag dan BWI.

Lebih lanjut, Pasal 22 mengatur penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) secara digital, dan Pasal 23 mengatur penerbitan Sertifikat Wakaf Uang (SWU) dalam bentuk dokumen elektronik resmi.

Jika diminta, keduanya dapat diterbitkan dalam bentuk fisik oleh LKS.

Adapun Pasal 24 menetapkan nominal minimal wakaf uang yang dapat diterbitkan sertifikatnya sebesar Rp1.000.000,00.

4. Kewajiban Pelaporan dan Pengawasan (Pasal 25–28)

Transparansi dan akuntabilitas menjadi inti dari peraturan ini.

Pasal 25 mengatur kewajiban LKS penerima wakaf uang untuk menyampaikan laporan setiap tiga bulan dan laporan tahunan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, dengan tembusan kepada BWI dan OJK.

Laporan tersebut mencakup daftar wakif, nazhr, nilai pengelolaan, hasil pengembangan, dan program wakaf.

Sementara itu, Pasal 26 mengatur bahwa Nazhir wajib membuat laporan keuangan dan pengelolaan wakaf uang secara tertulis setiap enam bulan kepada BWI.

Pengawasan dilakukan oleh Kemenag dan OJK minimal satu kali setiap tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3).

5. Sanksi Administratif dan Pengelolaan Wakaf Terlantar (Pasal 30–33)

Untuk menjamin kepatuhan lembaga pengelola wakaf uang, PMA ini memuat ketentuan sanksi yang tegas.

Pasal 30 ayat (3) menyebutkan tiga jenis sanksi administratif:

  • Peringatan tertulis;
  • Penghentian sementara; dan
  • Pencabutan penetapan atau surat keterangan terdaftar.

Sanksi dijatuhkan oleh Direktur Jenderal Bimas Islam atas nama Menteri berdasarkan hasil pengawasan atau pengaduan masyarakat (Pasal 31).

Tahapan pemberian sanksi dijelaskan rinci dalam Pasal 32, termasuk masa peringatan selama 60 hari dan mekanisme pemulihan jika rekomendasi telah dipenuhi.

Apabila lembaga yang disanksi masih mengelola dana wakaf, Pasal 33 menyebutkan bahwa pengelolaan tersebut akan dialihkan kepada Nazhir baru yang ditunjuk oleh BWI.

Ketentuan ini memastikan agar dana wakaf tetap bermanfaat dan tidak menjadi wakaf terlantar.

Dengan terbitnya PMA Nomor 14 Tahun 2025, pengelolaan wakaf uang di Indonesia memasuki era baru yang lebih modern dan akuntabel.

Digitalisasi layanan, standar kompetensi, pelaporan berkala, serta pengawasan lintas lembaga menjadi fondasi penting untuk memastikan wakaf uang memberikan manfaat luas bagi umat.

Regulasi ini menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam membangun ekosistem wakaf uang yang aman, profesional, dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.



Tags: Wakaf
Bagikan:
Apakah Anda menyukai artikel ini?
Infografis