Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, KUA Sekampung Layani Proses AIW Desa Hargomulyo
News

Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, KUA Sekampung Layani Proses AIW Desa Hargomulyo

  18 Jul 2025 |   67 |   Penulis : KUA Sekampung|   Publisher :

Sekampung (Humas)— Jum'at, 18 Juli 2025

Dalam rangka mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf, Kantor Urusan Agama (KUA) Sekampung melayani proses pendaftaran Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk tanah wakaf yang berlokasi di Desa Hargomulyo.

Santoso, warga Desa Jadimulyo, mengajukan permohonan pendaftaran tanah wakaf milik Saudaranya, Bapak Tukimin, dengan alas hak sertifikat hak milik, pada Jum’at (18/7/2025) di Kantor KUA Sekampung.

Luas tanah yang akan diwakafkan adalah 960 m2. Petugas KUA, Riyadi, menyampaikan sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk proses AIW. Diantaranya, surat pernyataan dari wakif dan nadzir. Selain itu, Riyadi juga memandu Santoso dalam membuat akun pada aplikasi e-AIW, yang kini menjadi tahap awal wajib dalam proses digitalisasi layanan wakaf.

"Kami terus berkomitmen untuk mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi tanah wakaf. Melalui layanan digital seperti e-AIW, masyarakat kini dapat mengurus wakaf dengan lebih efisien dan transparan," ujar Riyadi.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama dalam mendukung tata kelola wakaf yang profesional, akuntabel, dan terintegrasi dengan sistem digital nasional.***(Ryd)

Apakah Anda menyukai artikel ini?
Infografis