Percepat Legalitas Aset Umat, KUA Batanghari Lengkapi Berkas Wakaf
28 Aug 2025 | 88 | Penulis : Lani| Publisher :
Batanghari, Lampung Timur (Humas KUA)---Kantor Urusan Agama (KUA) Batanghari terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pada Kamis (28/08/2025), KUA Batanghari secara resmi melengkapi berkas pendaftaran tanah wakaf yang ditujukan kepada Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur Cq. Penyelenggara Zakat dan Wakaf.
Proses penyusunan berkas dilakukan secara kolaboratif oleh penyuluh agama Islam bersama staf KUA Batanghari. Kelengkapan berkas ini menjadi langkah penting dalam percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf, khususnya untuk masjid dan mushalla di wilayah Kecamatan Batanghari.
Kepala KUA Batanghari, H. Subhan, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi wakaf merupakan ikhtiar untuk memberikan kepastian hukum serta menjaga keberlangsungan fungsi wakaf.
"Wakaf, khususnya masjid dan mushalla, adalah pusat ibadah dan pembinaan umat. Dengan sertifikasi, legalitasnya lebih terjamin sehingga dapat dimanfaatkan secara aman, produktif, dan sesuai syariah," ujarnya.
Pihak Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Lampung Timur menyambut baik kelengkapan berkas yang diajukan. Langkah ini dinilai akan mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf sehingga masyarakat bisa segera merasakan manfaat dari kepastian hukum aset wakaf.
Melalui sinergi antara penyuluh agama, staf KUA, dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf, diharapkan program percepatan sertifikat tanah wakaf masjid dan mushalla di Kabupaten Lampung Timur dapat berjalan lebih optimal dan memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan umat.***(NL)
Apakah Anda menyukai artikel ini?
Terpopuler
18 Aug 2026 | 234
26 Aug 2026 | 214