Peran Aktif Penyuluh Agama Islam dalam Perencanaan Pembangunan Desa yang Berkeadaban
Penyuluh

Peran Aktif Penyuluh Agama Islam dalam Perencanaan Pembangunan Desa yang Berkeadaban

  06 Oct 2025 |   63 |   Penulis : KUA Pasir Sakti|   Publisher :

Pasir Sakti (Humas) Senin, 6 Oktober 2025. Suasana Balai Desa Rejomulyo Sore ini tampak berbeda dari biasanya. Para perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan lembaga berkumpul dalam kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang menjadi wadah penting untuk menyusun arah pembangunan desa ke depan.

Dalam forum yang penuh semangat dan nuansa kebersamaan itu, hadir Camat Pasir Sakti, Ahmad Naufal, S.E, Kepala UPTD Kesehatan Pasir Sakti, Bapak Kapolsek dan Danramil Pasir Sakti, Kepala UPTD Pendidikan Pasir Sakti, Korluh Pertanian dan Korluh PU, Kepala Desa Rejomulyo, Santo Srigantoro dan Seluruh Aparatur Pemerintah desa Rejomulyo, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat juga Penyuluh Agama Islam  KUA Pasir Sakti,  Muchtar Abrori, S.Pd.I, yang turut memberikan arahan dan pembinaan kepada masyarakat. Dengan tutur lembut namun penuh ketegasan, beliau menyampaikan sejumlah hal penting yang menjadi perhatian Kementerian Agama, khususnya terkait pembinaan keagamaan dan ketertiban administrasi umat.

Beliau menegaskan pentingnya pendaftaran nikah tidak dilakukan secara mendadak, minimal 15 hari sebelum pelaksanaan akad nikah. Hal ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap proses sakral pernikahan agar berjalan dengan baik dan sesuai syariat. Selain itu, setiap calon pengantin diwajibkan mengikuti bimbingan perkawinan (Binwin)  sebagai bekal membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Tak hanya itu, beliau juga mengingatkan pentingnya legalitas rumah ibadah. Ia menghimbau agar pengurus Masjid dan Mushola segera membuat Surat Keterangan Terdaftar (SKT), surat tanah rumah ibadah, serta SK kepengurusan dari desa dengan masa bakti lima tahun. 

Jika memungkinkan, rumah ibadah juga diupayakan memiliki IMB. sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan dan menjaga keberlanjutan fungsi rumah ibadah di masa mendatang.

Di akhir penyampaiannya, Muchtar Abrori  juga mengajak para pelaku usaha mikro untuk segera mengurus sertifikat halal  bagi produk mereka. Menurutnya, sertifikasi halal bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dan nilai tambah ekonomi yang akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal.

Kehadiran Penyuluh Agama Islam KUA Pasir Sakti dalam Musrenbangdes Rejomulyo ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah desa dan Kementerian Agama dalam mewujudkan masyarakat yang maju, tertib administrasi, dan berlandaskan nilai-nilai keagamaan..

Dengan langkah kecil namun penuh makna, penyuluh agama terus menebar cahaya—menyentuh hati, menuntun umat, dan menjaga arah pembangunan agar tetap selaras dengan nilai-nilai spiritual dan kebangsaan. ***_muhtar_***

Bagikan:
Apakah Anda menyukai artikel ini?
Infografis