Penyuluh Agama KUA Gunung Pelindung Lakukan Pendataan Sertifikat Wakaf Masjid dan Musholla
Penyuluh

Penyuluh Agama KUA Gunung Pelindung Lakukan Pendataan Sertifikat Wakaf Masjid dan Musholla

  11 Jul 2025 |   520 |   Penulis : KUA Gunung Pelindung|   Publisher :

Lampung Timur, 11 Juli 2025 — Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Gunung Pelindung melaksanakan kegiatan pendataan sertifikat wakaf untuk masjid dan musholla di wilayah Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat (11/7).

Kegiatan ini dilakukan oleh tiga penyuluh agama, yaitu Erwin Setiawan, Puput Latipatul Fauziah, dan Nurul Fadhilah. Mereka mendatangi langsung tujuh masjid dan musholla untuk memeriksa legalitas wakaf, mencatat kepemilikan sertifikat wakaf bagi yang sudah memiliki, serta membantu mendaftarkan wakaf bagi yang belum bersertifikat.

Adapun tempat ibadah yang didata meliputi:

  1. Masjid Baiturrahman, Dusun VIII Desa Nibung
  2. Musholla Baitus Solikhin, Dusun III Desa Way Mili
  3. Musholla Jamiatul Falah, Dusun VI Desa Pelindung Jaya
  4. Musholla Darussalamah, Dusun II Desa Pelindung Jaya
  5. Musholla Tambighul Ghofilin, Dusun IV Desa Negeri Agung
  6. Musholla Al Munawaroh, Dusun I Desa Way Mili
  7. Musholla Al Hidayah, Dusun III Desa Pelindung Jaya

Menurut para penyuluh, kegiatan ini penting untuk memastikan tanah-tanah wakaf yang digunakan sebagai tempat ibadah memiliki legalitas yang jelas dan terdaftar resmi, sehingga kemanfaatannya dapat dijamin dan dimanfaatkan optimal bagi kepentingan umat.

“Dengan pendataan ini, kita dapat mengetahui mana yang sudah bersertifikat dan mana yang perlu didaftarkan. Legalitas sangat penting agar tanah wakaf terlindungi secara hukum dan tidak disalahgunakan,” ujar salah satu penyuluh, Erwin Setiawan.

Selain melakukan pencatatan, tim juga memfasilitasi pengurus masjid dan musholla untuk menunjukkan dokumen sertifikat bagi yang sudah ada, serta memberikan arahan untuk mengurus sertifikat bagi yang belum memilikinya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam menjaga aset wakaf umat Islam dan mendukung keberlanjutan fungsi sosial keagamaan tempat-tempat ibadah di masyarakat.

Apakah Anda menyukai artikel ini?
Komentar Pembaca
Ahmad Khairudin 11 Jul 2025 17:50

Para pejuang mengamankan aset negara agar senantiasa dipergunakan sesuai peruntukanya. Semangat, semoga senantiasa dimudahkan

Infografis