Penyuluh Agama KUA Batanghari Dampingi Penerbitan e-AIW Tanah Wakaf Yayasan di Bumiharjo
14 Apr 2026 | 120 | Penulis : Lani| Publisher :
Batanghari, Lampung Timur (Humas KUA)---Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batanghari, Nurlailani, melaksanakan pendampingan dan fasilitasi penerbitan elektronik Akta Ikrar Wakaf (e-AIW) bagi yayasan yang akan mendaftarkan tanah wakafnya, Selasa (14/04/2026), di KUA Batanghari.
Pendampingan tersebut diberikan kepada yayasan yang memiliki aset tanah di Desa Bumiharjo. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses perwakafan berjalan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam prosesnya, Nurlailani memberikan bimbingan teknis terkait kelengkapan dokumen, verifikasi data, serta alur penerbitan e-AIW sebagai bukti sah pencatatan wakaf secara administratif.
“Pendampingan ini kami lakukan agar proses wakaf tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga memiliki kekuatan hukum melalui administrasi yang tertib dan terdokumentasi dengan baik,” ujar Nurlailani.
Perwakilan yayasan, Luthfi Hakim, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh KUA Batanghari. Ia mengaku sangat terbantu dalam memahami prosedur perwakafan yang benar.
“Kami merasa sangat terbantu dengan adanya pendampingan ini, terutama dalam melengkapi persyaratan dan memahami proses penerbitan e-AIW. Semoga tanah wakaf ini dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan umat,” ungkap Luthfi Hakim.
Melalui layanan digital e-AIW, Kementerian Agama terus mendorong tertib administrasi wakaf guna memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa di masa mendatang.
KUA Batanghari berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam mendukung pengelolaan wakaf yang produktif dan berkelanjutan di tengah masyarakat.***(NL)
Apakah Anda menyukai artikel ini?
Terpopuler
18 Aug 2026 | 236
26 Aug 2026 | 215