Penyuluh Agama Islam KUA Marga Sekampung Serahkan Buku Nikah kepada Empat Pasang Peserta Sidang Isbat Nikah
News

Penyuluh Agama Islam KUA Marga Sekampung Serahkan Buku Nikah kepada Empat Pasang Peserta Sidang Isbat Nikah

  21 Aug 2025 |   101 |   Penulis : KUA Marga Sekampung|   Publisher :

Marga Sekampung (Humas KUA) – Kantor Urusan Agama (KUA) Marga Sekampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Pada Kamis (21/08/2025), Penyuluh Agama Islam KUA Marga Sekampung menyerahkan buku nikah kepada empat pasangan suami istri yang sebelumnya mengikuti sidang isbat nikah.

Penyerahan buku nikah tersebut berlangsung khidmat dan penuh rasa haru. Dengan adanya dokumen resmi ini, keempat pasangan kini telah memiliki legalitas pernikahan yang sah baik secara agama maupun negara.

Dalam sambutannya, penyuluh agama islam yang diwakili Rohaida, menegaskan bahwa kepemilikan buku nikah bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga menjadi bukti hukum yang penting bagi pasangan suami istri dalam mengurus berbagai keperluan administrasi, baik pendidikan anak, kependudukan, maupun hak-hak lainnya.

“Kami berharap dengan adanya buku nikah ini, pasangan suami istri semakin mantap dalam membina rumah tangga, sekaligus menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga sesuai dengan tuntunan agama,” ujar Ida.


Kegiatan ini mendapat apresiasi dari masyarakat karena menjadi salah satu bentuk nyata perhatian pemerintah melalui Kementerian Agama dalam membantu pasangan yang belum tercatat pernikahannya di lembaga resmi negara.

Dengan diserahkannya buku nikah tersebut, diharapkan para pasangan semakin semangat menjalani kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.***(SK)

Apakah Anda menyukai artikel ini?
Infografis