Penyerahan Sertifikat Wakaf, KUA Batanghari Tingkatkan Akuntabilitas Layanan
News

Penyerahan Sertifikat Wakaf, KUA Batanghari Tingkatkan Akuntabilitas Layanan

  03 Feb 2026 |   114 |   Penulis : Lani|   Publisher :

Batanghari, Lampung Timur (Humas KUA)--- Upaya penguatan layanan wakaf berbasis sistem dan akuntabilitas publik terus dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA) Batanghari. Hal tersebut diwujudkan melalui penyerahan dua sertifikat tanah wakaf kepada nadzir oleh Kepala KUA Batanghari, H. Subhan, didampingi Penyuluh Agama Islam Nurlailani selaku Operator Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), Selasa (03/02/2026), bertempat di Aula KUA Batanghari.

Penyerahan sertifikat tersebut merupakan tindak lanjut dari program sertifikasi wakaf yang sebelumnya dilaksanakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas aset wakaf di daerah.

Dua sertifikat tanah wakaf masing-masing diperuntukkan bagi Masjid Riyadlatul Muttaqin Desa Telogorejo dengan nadzir Suseno, serta Musholla Nurul Huda Desa Balerejo dengan nadzir Suparno. Seluruh data wakaf yang diserahkan telah dicatat dan terdokumentasi melalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK).

Dalam arahannya, H. Subhan menegaskan bahwa nadzir memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam pengamanan aset wakaf umat. Oleh karena itu, amanah wakaf harus dijaga secara sungguh-sungguh, baik dari sisi administrasi, pemanfaatan, maupun perlindungan hukum.

Ia juga menambahkan bahwa penerbitan sertifikat wakaf merupakan hasil sinergi berbagai pihak, sehingga proses sertifikasi dapat berjalan secara tertib dan berkelanjutan.

Sementara itu, Nurlailani menyampaikan bahwa sertifikasi wakaf dan pencatatan melalui SIWAK merupakan satu kesatuan proses dalam mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum aset wakaf.

“Melalui SIWAK, data wakaf terdokumentasi secara akurat sebagai bagian dari pengamanan aset wakaf umat,” ujarnya.

Dengan penyerahan sertifikat tersebut, KUA Batanghari berharap aset wakaf Masjid Riyadlatul Muttaqin dan Musholla Nurul Huda semakin terjamin legalitasnya serta dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan ibadah dan sosial keagamaan masyarakat. ***(NL)

Apakah Anda menyukai artikel ini?
Komentar Pembaca
H. Subhan, S.Ag., M.Sy. 03 Feb 2026 15:36

Selangkah demi selangkah.
Pengamanan aset wakaf,
Semangat tim solid

Infografis