News

Pengukuran Tanah Wakaf Masjid Nurul Iman di Desa Nampirejo
09 Dec 2024 | 98 | Penulis : Asih Nurmawati, S.Sos.I| Publisher :
Batanghari, Lampung Timur – Pengukuran tanah wakaf Masjid Nurul Iman yang berlokasi di Desa Nampirejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, dilaksanakan pada hari ini, Senin 09 Desember 2024. Kegiatan tersebut dilakukan oleh tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur dan Gara Zakat Wakaf (Zawa) Lampung Timur dengan tujuan memastikan legalitas dan keabsahan tanah wakaf.
Pengukuran ini mendapat pendampingan langsung dari Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batanghari, H. Subhan, M. Sy., bersama staf KUA lainnya, yakni Asih Nurmawati, S. Sos. I., dan Puspita Rini, S. E. I.
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Nadzir Bapak Jumingan, yang bertugas sebagai pengelola wakaf, serta Wakif Ibu Sudarmi, yang mewakafkan tanah. Proses pengukuran juga disaksikan oleh Bapak Yanto dan Ketua RW setempat, yang turut mendukung kelancaran jalannya kegiatan.
Menurut H. Subhan, M. Sy., pengukuran ini merupakan bagian penting dalam memastikan status tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan umat. "Kegiatan ini bukan hanya soal pengukuran fisik, tetapi juga upaya untuk menegaskan legalitas tanah wakaf demi mendukung pengembangan Masjid Nurul Iman sebagai pusat ibadah dan sosial," ungkapnya.
Dengan selesainya pengukuran ini, diharapkan pengelolaan tanah wakaf Masjid Nurul Iman dapat semakin optimal, memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat Desa Nampirejo.
Apakah Anda menyukai artikel ini?
Terpopuler
Terima E-AIW, Nazhir Wakaf Salurkan Infak melalui UPZ KUA Batanghari
18 Aug 2026 | 234
KUA Batanghari Layani Konsultasi Wakaf Tanah Yayasan Darut Tilawah
26 Aug 2026 | 214