Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf Masjid Miftahul Jannah Tambah Subur
15 Sep 2025 | 62 | Penulis : KUA Way Bungur| Publisher :
Way Bungur (Humas) – Komitmen umat dalam memakmurkan rumah ibadah kembali terwujud di Kecamatan Way Bungur. Senin (15/09/2025), dilaksanakan prosesi penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Masjid Miftahul Jannah yang berlokasi di Dusun 4 Desa Tambah Subur, Kecamatan Way Bungur.
Prosesi ikrar wakaf berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Way Bungur dan disaksikan langsung oleh Kepala KUA, H. Miftahudin. Dalam kesempatan tersebut, bertindak sebagai wakif adalah Siswanto, dengan Latif M. sebagai nazhir. Adapun saksi dalam penandatanganan ini adalah Purwadi dan Salam.
Tanah yang diwakafkan memiliki luas 730 meter persegi dan diperuntukkan khusus untuk pengembangan serta keberlangsungan Masjid Miftahul Jannah.
Kepala KUA Way Bungur, H. Miftahudin, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya ikrar wakaf ini. Menurutnya, wakaf bukan hanya investasi akhirat bagi wakif, tetapi juga kontribusi nyata dalam membangun sarana ibadah dan memperkuat ikatan sosial umat.
Dengan penandatanganan akta ikrar wakaf ini, Masjid Miftahul Jannah diharapkan semakin berkembang dan dapat menjadi pusat kegiatan ibadah, pendidikan, dan sosial keagamaan bagi masyarakat sekitar. ***Zay
Apakah Anda menyukai artikel ini?
Terpopuler
18 Aug 2026 | 236
26 Aug 2026 | 215