Nikah Siri, Nikah Ulang, dan Dilema KUA di Tengah Jalan Pintas Masyarakat
10 Jul 2025 | 23749 | Penulis : Ahmad Khairudin| Publisher :
Beberapa waktu belakangan, muncul cerita yang sering terdengar di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA): sepasang muda-mudi datang mendaftar nikah. Umurnya sudah cukup, dokumen lengkap, status di KTP dan KK masih “belum kawin.” Semuanya terlihat baik-baik saja, hingga dalam obrolan santai terungkap satu fakta kecil: mereka sudah nikah siri beberapa bulan yang lalu.
Di sinilah dilema itu muncul. KUA tahu bahwa secara agama mereka sudah menikah, tapi secara negara belum. Dan kini mereka datang seolah-olah belum pernah menikah sama sekali.
Mari kita lihat lebih jernih.
Jalan Pintas yang Jadi Kebiasaan
Sejak diberlakukannya UU No. 16 Tahun 2019, usia minimal menikah ditetapkan 19 tahun. Jika belum cukup usia, maka harus mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama. Proses ini di mata masyarakat dianggap ribet, mahal, dan makan waktu. Maka lahirlah “jalan tengah” versi mereka: nikah siri dulu, baru nanti daftar nikah resmi setelah usia cukup.
Dan celah ini dimanfaatkan dengan rapi. Mereka tetap menjaga status di dokumen kependudukan tetap “lajang,” agar bisa lolos sistem. Saat usia sudah 19 atau lebih, mereka datang ke KUA dan mendaftar seperti pengantin baru. Padahal kenyataannya sudah “pengantin lama.”
KUA di Antara Aturan dan Kearifan
KUA berada di tengah dilema. Kalau tetap melayani, artinya ikut melegitimasi nikah siri tanpa proses isbat. Tapi kalau menolak, masyarakat bisa merasa “dipersulit” dan menilai KUA terlalu kaku, bahkan sok idealis.
Namun mari jujur: jika KUA melayani pendaftaran nikah semacam ini tanpa melalui sidang isbat, apa bedanya dengan melegalkan proses yang sejak awal menabrak sistem?
Lebih jauh lagi, ini membuka jalan baru: masyarakat akan berpikir bahwa nikah siri plus nikah ulang adalah cara paling praktis, tanpa repot ke pengadilan. Padahal, isbat nikah itu bukan sekadar formalitas, melainkan mekanisme negara untuk menertibkan peristiwa hukum yang telah terjadi di luar jalur resmi.
Jujur di Hadapan Hukum
Tidak semua hal yang “nampaknya sah” bisa dibenarkan begitu saja. Dalam hukum, niat baik saja tidak cukup. Harus ada kejujuran data dan proses yang benar. Jika pernikahan sebelumnya sudah terjadi (meskipun siri), maka yang dibutuhkan adalah isbat nikah, bukan nikah ulang.
Meloloskan pasangan yang sudah nikah siri untuk menikah ulang tanpa proses hukum sama saja dengan “menutup mata” atas fakta. Apalagi jika ini dilakukan secara sistematis, maka bisa jadi celah ini berubah jadi kebiasaan massal yang sulit dikendalikan.
Lalu Apa Solusinya?
- Tegakkan aturan, namun komunikasikan dengan bijak. KUA tetap harus merujuk pada regulasi. Tapi sampaikan dengan cara yang humanis. Masyarakat harus paham bahwa ini bukan sekadar soal prosedur, tapi soal keabsahan hukum jangka panjang.
- Buka ruang konsultasi dan edukasi. Banyak masyarakat yang sebenarnya tidak paham. Mereka butuh dijelaskan dengan sabar tentang risiko nikah siri, dan pentingnya pencatatan negara.
- Dorong sinergi dengan PA dan Pemda. Proses isbat atau dispensasi bisa jadi lebih mudah jika semua pihak duduk bersama, bahkan mungkin dibuka jalur bantuan hukum atau sidang keliling.
- Perkuat screening sosial di KUA. Pemeriksaan nikah bukan cuma soal melihat dokumen, tapi juga membaca situasi. Petugas KUA harus bisa membaca “cerita di balik data.”
Akhirnya…
KUA memang bukan lembaga penegak hukum, tapi juga bukan tukang stempel belaka. Kita berdiri di tengah: antara hukum, adat, kebutuhan sosial, dan semangat perlindungan terhadap generasi muda.
Kalau kita terlalu longgar, aturan jadi tak bermakna. Tapi kalau terlalu keras tanpa empati, kita justru kehilangan sentuhan pelayanan. Maka yang kita butuhkan adalah keseimbangan: tegas pada prinsip, bijak dalam pendekatan.
Semoga jalan tengah ini tetap menjaga marwah pernikahan dan integritas lembaga.
[Penulis : Ahmad Khairudin]
Apakah Anda menyukai artikel ini?
Assalamualaikum pak,izin bertanya
Saya dulu nikah siri,lalu daftar sidang isbat ternyata tidak bisa,lalu KUA menyarankan kami agar nikah ulang, akhirnya kami pun menikah ulang dikantor KUA,lalu mahar yg di pernikahan siri kemarin berbeda dengan yg di pernikahan ulang,apakah wajib suami saya membayar mahar yg di pernikahan ulang kemarin atau tidak pak,ini yg membuat kami dilema,mohon kiranya pencerahannya pak, terima kasih @
Apabila sudah memiliki surat penetapan sidang isbath, apakah ada kemungkinan pihak KUA tidak mau memproses buku nikah?
Pak saya mau tanya, cara nikah ulang, untuk yang hamil di luar nikah, itu gimana caranya?
pak saya mau tanya , saya sendiri yang bersangkutan melakukan nikah siri , trus saya ingin melakukan isbat nikah di pengadilan agama di tolak , dan saya di suruh nikah ulang di kua , tpi kua menolak mentah2 saya untuk menikah ,bahkan melontakan kata2 yg tidak pantas, kua menolak saya karna ayah saya tidak ada , disini saya tidak sama sekali mengenali ayah saya , karna mama saya di tinggal pergi ayah saya pas saya dal kandungan 3 bulan , mama saya sempat cari2 ke tempat ayah saya tinggal dengan keluarganya , tapi setelah di cari tidak ada lagi ,ayah saya sudah pindah , sudah banyak kami melakukan cara untuk mencari ayah saya , dan mirisnya saya cuma anak satu satunya , gimana jalannya lagi pak , saya ingin sekali memperbaiki ini , juga agar mendapatkan buku nikah asli dari pemerintah , karna saya takut nanti anak saya perempuan nantinya jadi susah , tolong pak saya gatau lagi ????
Daerah mana lokasinya
Semua hanya perlu uang. Cari calo nya
Analisis masalah seyogyanya lebih komprehensif dan integral karena setiap kasus pernikahan Sirri memiliki problematika masing-masing yg dalam tatanan regulasi kita ternyata diatur secara parsial sesuai permasalahan hukum yg melekat padanya.
Kasus nikah siri karena di bawah umur yg tidak memproses dispensasi ke pengadilan misalnya, pengadilan agama menolak permohonan itsbat nikah karena dengan fakta hukum seperti ini yg menjadi "asbaabul wirid"nya fatwa mahkamah agung nomor 231/2019 yg secara tegas memerintahkan agar dinikahkan ulang
(tajdidun nikah) apabila sudah mencukupi umur sesuai peraturan perundang-undangan.
Nikah ulang oleh KUA terhadap nikah sirri dalam kasus ini, tentunya legal dan sesuai regulasi yang ada.
Bolehkah KUA gunakan fatwa MA sebagai dasar hukum layanan?
Jika permasalahannya di usia catin yang kurang umur, mungkin harus dimulai dari biaya Sidang Dispensasi Nikah dahulu dan kemudahan dalam proses sidang tersebut. Masyarakat yang nikah di bawah umur itu kebanyakan dari kalangan menengah ke bawah, jadi alangkah baiknya dimulai dari biaya yang terjangkau (murah / bahkan gratis) dan proses yang mudah juga.
Kemudian peran dari KUA adalah edukasi dari dampak Nikah Siri dan Nikah sesuai aturan yang berlaku.
Peran Dinas Catatan Sipil juga harus dirubah, yang katanya hasil dari kesepakatan 3 menteri yang bisa meloloskan pelaku nikah siri bisa mendapatkan KK, harus dirubah aturannya agar pelaku nikah siri tidak bisa mendapatkan KK.
Jika sudah terlanjur nikah siri dan punya anak, kembali lagi ke peran PA agar memudahkan proses isbat nikah, biasa murah bahkan diharapkan gratis, agar masyarakat lebih tertarik untuk memperbaiki status pernikahannya.
Sepengetahuan saya pengurusan dispensasi PA itu biayanya relatif terjangakau (asal diurus sendiri).
Dinas Catatan Sipil saya rasa sudah tepat, menerbitkan KK dengan status "Kawin tidak tercatat".
Permasalahanya adalah jika ada masyarakat yang enggan untuk mengurus dispenpa, ambil langkah nikah sirri kemudian saat usia cukup baru berproses pendaftaran nikah.
Jika capil tetap seperti itu, saya rasa nikah siri masih jadi solusi mudah toh nantinya dapat KK
Ini yang harus diluruskan, masyarakat harus faham bahwa pernikahan tercatat bukan hanya untuk pengurusan KK.
disatu sisi KUA melarang nikah siri,
sedangkan Capil memfasilitasi hasil nikah siri
Bukan wewenang kita untuk menyalahkan instansi tertentu, namun yang terpenting adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat betapa pentingnya pencatatan nikah, bukan hanya untuk administrasi kependudukan semata
Ya, tapi akan timbul banyak masalah di kemudian hari (Akta lahir anak, waris dsb)
iya, jika capil memudahkan pelaku nikah siri mendapatkan KK
Capil hanya menjalankan regulasi yang berlaku pak...
Kalo persoalan nikah Sirri karena kurang umur, solusi yang ditawarkan adalah sosialisasi tentang batas usia nikah dan dispensasi PA
Ya, benar seperti itu.
KUA menerbitkan form penolakan (N7). Namun catin tidak melanjutkan proses ke PA.
Terkadang kami dukcapil yg jadi sasaran Krn tidak bisa membuat KK bagi yg nikah siri terutama dibawah umur, biasa masyarakat kita mau cepat katanya,gak mau ribet, gak mau keluar uang saat dispensasi nikah,tapi ada yg pesta besar²an meski nikah siri
Ini memang masih menjadi dilema, belum ada persamaan persepsi, harus duduk bareng (sembari ngopi) antara PA. Disdukcapil dan KUA.
Masyarakat inginya potong kompas, gak mau ribet ngurus dispen-PA
Assalamualaikum pak sy mo tanya kalo yg nikah siri dan sudah punya anak apakah bisa nikah ulang di KUA dan nama kedua org tua di cantumkan di dlm akta lahir anak tsb? Trimakasih
Tapi sayang tidak semua masyarakat tau proses,bahkan justru ketika menghadapi itu,Meraka banyak di manfaatkan,terlebih tidak ada jaminan Meraka lolos..di trima atau di tolak.
Inilah salah satu fungsi KUA, memberikan pemahaman kepada masyarakat. Jika KUA selalu longgar dalam menerapkan regulasi, dihawatirkan hal tersebut dianggap sesuatu yang benar oleh masyarakat. Misal pendapat "nikah siri aja dulu, nanti setelah umur cukup baru daftar nikah di KUA"
Lalu apa yang harus dilakukan ketika ad salah satu masyarakat yang terlanjur nikah sirih dan ingin diakui secara hukum tapi si perempuan tersebut adalah istri yang ke dua yang namun sudah memiliki anak ditambah lagi si perempuan tersebut adalah salah satu pegawai negeri ASN mohon masukan dan solusinya bapak ibu saudara/i
Dan yang terjadi adalah manakala nikah siri karena kurang umur ketika di ajukan isbat ke PA putusannya akan ditolak dan akan memerintahkan untuk nikah ulang maka masyarakat cenderung potong kompas
Putusan PA memang dua kemungkinan. Dikabulkan atau ditolak. Inilah konsekuensi yg harus diterima oleh pelaku nikah siri
Kereeennn....
Terimakasih. Belajar ber narasi di era bebas ber ekspresi
Secara agama, pernikahan itu bisa sah jika memenuhi syarat: ada wali, dua saksi, ijab qabul, dan tidak ada halangan syar’i. Namun, ketika usia belum matang, maka muncul banyak risiko, baik dalam hal tanggung jawab, kesiapan mental, maupun perlindungan hak-hak perempuan dan anak.
Oleh karena itu, walau sah menurut agama, pernikahan pada usia dini harus dipertimbangkan secara matang, dan idealnya ditunda hingga usia siap secara syar’i, psikologis, dan hukum. Mendaftarkan pernikahan secara negara adalah langkah penting agar hak dan martabat keluarga terlindungi.
penghulu dan penyuluh sangat berperan dalam mengedukasi masyarakat
Terpopuler
18 Aug 2026 | 239
26 Aug 2026 | 220