Mini Lokakarya Kecamatan: Penyuluh KUA Batanghari Ajak Masyarakat Pahami Usia Ideal Perkawinan
01 Oct 2025 | 124 | Penulis : Intan| Publisher :
Batanghari (Rabu, 01/10/2025) — Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Batanghari, Siti Alkhomah, S.H, hadir sekaligus menjadi pemateri dalam kegiatan Mini Lokakarya Tingkat Kecamatan tahun 2025 yang digelar di Balai Penyuluh KB Kecamatan Batanghari.
Dalam kesempatan tersebut, Siti Alkhomah membawakan materi penting mengenai Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP). Ia menegaskan bahwa PUP merupakan salah satu upaya strategis untuk meningkatkan kualitas keluarga dan mencegah dampak negatif dari perkawinan usia muda.
Materi yang disampaikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang mengatur bahwa usia minimal perkawinan bagi pria dan wanita adalah 19 tahun (Pasal 7 ayat 1). Lebih jauh, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) juga merekomendasikan usia ideal menikah, yaitu minimal 20 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki, agar siap secara fisik, mental, maupun sosial.
“PUP bukan hanya soal menunda pernikahan, tetapi memastikan bahwa pernikahan dan kehamilan pertama terjadi pada usia yang cukup matang. Dengan begitu, keluarga yang dibangun lebih siap, sehat, dan harmonis,” jelasnya.
Siti Alkhomah juga memaparkan sejumlah risiko dari perkawinan usia muda, di antaranya: kondisi fisik reproduksi yang belum matang, risiko kehamilan bermasalah, tingginya angka perceraian akibat emosi yang belum stabil, ketidaksiapan dalam mengasuh anak, hingga permasalahan ekonomi dan terbatasnya partisipasi sosial di masyarakat.
Kegiatan ini diikuti oleh 21 peserta dari berbagai unsur, termasuk PLKB, Puskesmas, bidan desa, TP PKK, KUA, Polsek, serta perwakilan masyarakat. Para peserta juga diajak melakukan studi kasus dan menonton film bertema pernikahan anak, yang semakin membuka wawasan tentang pentingnya PUP.
Suasana semakin semarak saat kegiatan ditutup dengan Tepuk Sakinah, yang menjadi simbol semangat bersama dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa usia perkawinan bukan hanya sekadar angka, melainkan fondasi penting untuk menciptakan keluarga yang sehat, bahagia, dan berkualitas.
Apakah Anda menyukai artikel ini?
Terpopuler
18 Aug 2026 | 236
26 Aug 2026 | 215