Miftahudin Tegaskan : Catat Nikahmu, Halalkan Usahamu, Amankan Wakafmu di Musrenbang Tambah Subur
08 Oct 2025 | 67 | Penulis : KUA Way Bungur| Publisher :
Way Bungur (Humas) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Way Bungur, H. Miftahudin, S.Ag., M.Sy., menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan, kehalalan produk UMKM, serta pengamanan tanah wakaf dalam acara Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tambah Subur. Kegiatan tersebut digelar di Balai Desa Tambah Subur pada Rabu (08/10/2025).
Dalam penyampaiannya, Miftahudin mengingatkan masyarakat bahwa pernikahan harus tercatat secara resmi di KUA agar sah secara agama sekaligus memiliki kekuatan hukum. Ia juga menekankan pentingnya para pelaku UMKM mengurus sertifikat halal sebagai jaminan kualitas dan keberkahan usaha. Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk mengamankan aset wakaf agar dapat dimanfaatkan sesuai syariat dan bermanfaat bagi generasi mendatang.
“Catat nikahmu, halalkan usahamu, amankan wakafmu. Tiga hal ini menjadi pondasi penting bagi kehidupan masyarakat yang lebih tertata, berkah, dan sejahtera,” ujar Miftahudin.
Acara Musrenbangdes tersebut dihadiri oleh Forkopimcam Way Bungur, perangkat desa, tokoh agama, tokoh adat, serta masyarakat setempat. Suasana berlangsung khidmat dan interaktif, ditandai dengan dialog terbuka antara warga dan pemateri.
Melalui momentum Musrenbangdes, diharapkan masyarakat Tambah Subur semakin memahami pentingnya pencatatan pernikahan, sertifikasi halal bagi UMKM, dan pengelolaan wakaf demi kemajuan bersama.***Zay
Apakah Anda menyukai artikel ini?
Terpopuler
18 Aug 2026 | 236
26 Aug 2026 | 215