Masih Yakin Arah Kiblat Sudah Tepat? Penyuluh Agama Ajak Jamaah Manfaatkan Momentum Rashdul Kiblat dan Tertibkan Legalitas Majelis Taklim
Penyuluh

Masih Yakin Arah Kiblat Sudah Tepat? Penyuluh Agama Ajak Jamaah Manfaatkan Momentum Rashdul Kiblat dan Tertibkan Legalitas Majelis Taklim

  10 Jul 2026 |   78 |   Penulis : Asri Atun|   Publisher :

Batanghari, Lampung Timur ( Humas KUA) – Bagaimana memastikan arah kiblat benar-benar menghadap Ka'bah tanpa menggunakan alat khusus? Pertanyaan itu menjadi pembuka dalam sosialisasi Rashdul Kiblat dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim yang diselenggarakan Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Batanghari, Asri Atun di Majelis Taklim Nurul Huda, Desa Banjarejo, Jumat (10/7/2026). Kegiatan yang diikuti sekitar 60 jamaah tersebut bertujuan meningkatkan akurasi arah kiblat sekaligus memperkuat tata kelola kelembagaan majelis taklim melalui legalitas resmi dari Kementerian Agama.

Suasana penyuluhan berlangsung hidup dan komunikatif. Penyuluh menjelaskan bahwa Rashdul Kiblat merupakan fenomena astronomis ketika Matahari tepat berada di atas Ka'bah sehingga bayangan benda yang berdiri tegak dapat dijadikan acuan untuk menentukan arah kiblat dengan tingkat akurasi yang tinggi. Momentum ini akan terjadi pada 15 dan 16 Juli 2026 pukul 16.27 WIB, sehingga masyarakat diajak memanfaatkannya untuk mengecek arah kiblat masjid, musala, maupun rumah secara sederhana namun ilmiah. Antusiasme jamaah terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan dan kesiapan mereka mengikuti praktik pengukuran pada waktu yang telah ditentukan.


Selain membahas Rashdul Kiblat, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai urgensi kepemilikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim. Penyuluh menerangkan bahwa legalitas bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan majelis taklim yang menjadi pintu masuk bagi pembinaan, pendampingan, serta akses berbagai program penguatan kelembagaan. Jamaah juga diberikan penjelasan mengenai persyaratan pendaftaran, mulai dari surat permohonan, SK pengurus, profil majelis taklim, daftar jamaah, hingga dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Meluruskan arah kiblat berarti meluruskan orientasi ibadah, sedangkan legalitas majelis taklim adalah ikhtiar memperkuat peran dakwah agar semakin tertata, berkembang, dan memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat," ungkap Asri Atun di hadapan peserta.

Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Batanghari berharap momentum Rashdul Kiblat pada 15–16 Juli 2026 pukul 16.27 WIB dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Di saat yang sama, semakin banyak majelis taklim di wilayah Batanghari terdorong untuk memiliki SKT sebagai langkah membangun kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan dalam membina kehidupan keagamaan masyarakat. ***(Aa) 


Apakah Anda menyukai artikel ini?
Infografis