Lakukan Pelayanan Optimal, KUA Waway Karya Melayani Konsultasi e-AIW dan Pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren
News

Lakukan Pelayanan Optimal, KUA Waway Karya Melayani Konsultasi e-AIW dan Pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren

  08 Sep 2025 |   101 |   Penulis : KUA Waway Karya|   Publisher :

Waway Karya (Humas) Kepala KUA Waway Karya beserta Penyuluh Agama Islam melakukan Layanan Konsultasi e-AIW dan Pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren guna mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah. Senin, 08 September 2025.

Kepala Kantor Urusan Agama Waway Karya, Muafan, S.Ag., menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan guna mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah atas keberadaan selain itu juga untuk memastikan kelayakan ponpes sebagai lembaga pendidikan Islam serta mendapatkan legalitas terkait tanah yang diwakafkan.

Selain layanan pengajuan izin operasional pondok pesantren yang dapat dilakukan secara online, sistem e-AIW juga telah dirancang untuk memudahkan warga dalam melakukan transaksi wakaf dengan transparansi dan keamanan yang terjamin, sehingga warga dapat dengan mudah melakukan pengajuan e-AIW secara mandiri.

Selanjutnya Muafan menjelaskan tentang syarat-syarat sekaligus tata cara pendaftaran e-AIW dan layanan pengajuan izin operasional pondok pesantren. Beliau menambahkan bahwa KUA tidak hanya melayani pengurusan administrasi, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya 2 hal tersebut.

“Harapannya, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya memiliki izin operasional pondok pesantren dan e-AIW serta dapat memahami manfaat wakaf” ujarnya

Dengan adanya layanan konsultasi ini, KUA Waway Karya berharap semakin banyak masyarakat yang paham tentang prosedur wakaf dan izin operasional pondok pesantren serta dapat lebih aktif dalam program wakaf untuk kepentingan umat. (NR)

Apakah Anda menyukai artikel ini?
Infografis