KUA Waway Karya Layani Pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren Miftahul Huda Kecamatan Waway Karya
News

KUA Waway Karya Layani Pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren Miftahul Huda Kecamatan Waway Karya

  25 Sep 2025 |   175 |   Penulis : KUA Waway Karya|   Publisher :

Waway Karya (Humas) Kepala KUA Waway Karya, Muafan, S. Ag., beserta Penyuluh Agama Islam, Indah Kemala Sari, S. H. dan Nurul Baiti, S. Sos., lakukan pendampingan pelayanan pengajuan izin operasional Pondok Pesantren Miftahul Huda Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya. Sebagai bentuk tindak lanjut konsultasi, hari ini pendampingan pengajuan izin operasional pondok pesantren Miftahul Huda telah dimulai. Kamis, 25 September 2025.

 

Mengingat pentingnya izin operasional pondok pesantren, Kantor Urusan Agama Waway Karya lakukan pendampingan secara intensif. Untuk mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah atas keberadaan pondok pesantren dan juga untuk memastikan kelayakan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam, bersama operator pondok pesantren miftahul huda, Indah Kemala Sari, S. H. dan Nurul Baiti, S. Sos., lakukan pendampingan pengisian pengajuan izin operasional pondok pesantren yang dilakukan di aula KUA Waway Karya.

 

Dengan adanya kegiatan ini, KUA Waway Karya berharap semakin banyak pemilik pondok pesantren yang termotivasi untuk mendaftarkan pondok pesantrennya secara resmi pada aplikasi SITREN. (NR)

Apakah Anda menyukai artikel ini?
Infografis