KUA Waway Karya Gelar Pertemuan Verifikasi Calon Jamaah Haji Tahun 1447 H/ 2026 M.
20 Aug 2025 | 177 | Penulis : KUA Waway Karya| Publisher :
Waway Karya (Humas) Kantor Urusan Agama (KUA) Waway Karya gelar pertemuan calon jamaah haji, guna lakukan verifikasi data dan estimasi jamaah haji yang masuk alokasi kuota haji tahun 1447 H/2026 M. Selasa, 19 Agustus 2025.
Kepala Kantor Urusan Agama Waway Karya, Muafan, S.Ag., menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menghimpun serta memverifikasi dokumen para calon jamaah haji. Hal tersebut penting dilakukan untuk menjamin ketepatan administrasi sekaligus meminimalisir kendala pada tahapan selanjutnya.
selama proses verifikasi dilakukan, petugas KUA Waway Karya memeriksa kelengkapan dokumen calon jamaah haji yang meliputi; fotokopi KTP, Kartu Keluarga, SPPH/No. Porsi, pas foto dan materai, sesuai surat edaran Kementerian Agama. Tidak hanya itu, pada kesempatan tersebut, disampaikan pula mengenai ketentuan terkait jamaah reguler dan jamaah prioritas untuk lansia. Bagi jamaah reguler, apabila calon jamaah yang bersangkutan telah meninggal dunia, maka nomor porsi dapat dilimpahkan kepada ahli waris dan tetap bisa diberangkatkan. Sementara untuk jamaah prioritas lansia, apabila digantikan oleh ahli waris maka tidak bisa diberangkatkan pada tahun tersebut, namun tetap tercatat secara administratif serta dapat diberangkatkan sesuai nomor porsinya. Pihak KUA juga menyampaikan pentingnya pengurusan dokumen secara cermat, baik dalam urusan perbankan, serta ketepatan data pada Dinas Dukcapil.
“hal ini dilakukan untuk meminimalisir kendala pada tahap selanjutnya, pemeriksaan kelengkapan data dan selanjutnya dapat diproses secara cepat dan tepat. Selain itu, kami juga menghimbau kepada para calon jamaah haji agar tidak hanya melakukan persiapan dokumen saja, tetapi juga mempersiapkan diri secara mental dan fisik, seperti menjaga kesehatan dan lebih memperhatikan asupan makanan mulai dari sekarang, agar tetap bugar dalam melaksanakan ibadah haji” ujar kepala KUA Waway Karya.
Kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan dan penandatanganan berkas oleh calon jamaah haji, dengan demikian, calon jamaah haji dianggap bersedia melakukan pelunasan biaya haji dan resmi tercatat sebagai calon jamaah haji tahun 1447 H/ 2026 M.
nr
Apakah Anda menyukai artikel ini?
Terpopuler
18 Aug 2026 | 236
26 Aug 2026 | 215