KUA Marga Tiga Dukung Penuh Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu Gelombang II di Lampung Timur
News

KUA Marga Tiga Dukung Penuh Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu Gelombang II di Lampung Timur

  21 Aug 2025 |   95 |   Penulis : KUA Marga Tiga|   Publisher :

Lampung Timur, (Humas) Kantor Urusan Agama (KUA) Marga Tiga. KUA Marga Tiga menunjukkan komitmennya dalam mendukung program nasional pelayanan publik terpadu, dengan menghadiri kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu Gelombang II yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Atas Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur ini merupakan kolaborasi antara Kemenag, Pengadilan Agama Sukadana, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Sosialisasi ini menjadi tindak lanjut dari pelaksanaan Gelombang I yang sebelumnya digelar sukses di Kecamatan Bandar Sribhawono.

Kepala KUA Marga Tiga, H. Muhammad Hidayat, S.Ag., turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama para Kepala KUA lainnya dari 11 kecamatan. Hadir pula Wakil Bupati Lampung Timur Azwar, Asisten I Setdakab, Ketua Pengadilan Agama Sukadana, serta Plt. Kadis Dukcapil.


Dalam sambutannya, Wakil Bupati Azwar menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antarinstansi yang telah membantu mempercepat legalisasi pernikahan masyarakat secara sah menurut hukum negara. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif camat dan kepala KUA dalam menyampaikan manfaat program ini kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kemenag Lampung Timur, H. Indrajaya, menegaskan bahwa Isbat Nikah Terpadu bukan sekadar pencatatan pernikahan, tetapi juga bagian dari pemenuhan hak sipil warga negara. “Masyarakat tidak hanya mendapatkan buku nikah, tetapi juga dokumen kependudukan yang disesuaikan, seperti KTP dengan status kawin dan Kartu Keluarga baru,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, H. Muhammad Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung pelaksanaan program ini, terutama dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas pernikahan.

“Isbat Nikah Terpadu ini sangat membantu masyarakat, khususnya di Kecamatan Marga Tiga, dalam memperoleh pengakuan hukum atas pernikahan mereka. Kami siap mendampingi dan memberikan pelayanan terbaik bersama seluruh unsur terkait,” ujar Hidayat.

Dengan terus diperluasnya cakupan sosialisasi melalui keterlibatan langsung para Kepala KUA, diharapkan semakin banyak pasangan yang belum memiliki dokumen nikah resmi bisa segera memperoleh kepastian hukum serta tertib administrasi kependudukan.

Bagikan:
Apakah Anda menyukai artikel ini?
Infografis