KUA Batanghari Terima Silaturahmi Pengurus Pontren Riyadlatul ‘Ulum, Konsultasikan Sertifikasi Tanah Wakaf
News

KUA Batanghari Terima Silaturahmi Pengurus Pontren Riyadlatul ‘Ulum, Konsultasikan Sertifikasi Tanah Wakaf

  16 Sep 2026 |   49 |   Penulis : Lani|   Publisher :

Batanghari, Lampung Timur (Humas KUA) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batanghari menerima kunjungan silaturahmi dari Pengurus Pondok Pesantren (Pontren) Riyadlatul ‘Ulum, Lutfi Hakim, Rabu (16/09/2026). Kunjungan tersebut dalam rangka berkonsultasi mengenai pengajuan sertifikasi tanah wakaf milik Pontren Riyadlatul ‘Ulum.

Tanah wakaf yang dikonsultasikan memiliki luas 5.038 m², dengan M. Kholid sebagai nazhir. Konsultasi dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen dan persyaratan yang diperlukan dalam proses pengajuan sertifikasi tanah wakaf.

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Batanghari, H. Subhan, didampingi Nurlailani selaku operator e-AIW KUA Batanghari.

Dalam kesempatan itu, Nurlailani memberikan formulir pengajuan kepada pengurus pontren sekaligus menyampaikan kelengkapan persyaratan yang perlu dipersiapkan. Penjelasan tersebut diberikan sebagai bagian dari layanan konsultasi dan pendampingan KUA agar pengajuan dapat dilakukan secara tertib sesuai ketentuan perwakafan.

H. Subhan menegaskan bahwa KUA Kecamatan Batanghari terus memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat maupun lembaga dalam urusan perwakafan, termasuk membantu memberikan informasi terkait administrasi dan tahapan pengajuan sertifikasi tanah wakaf.

“Kami memberikan pelayanan sesuai tugas dan kewenangan KUA, dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Harapannya, setiap pengajuan wakaf dapat dipersiapkan dengan dokumen yang lengkap dan administrasi yang tertib,” ujar H. Subhan.

Melalui konsultasi tersebut, Pengurus Pontren Riyadlatul ‘Ulum memperoleh informasi mengenai dokumen dan persyaratan yang perlu dilengkapi sebagai tahapan awal pengajuan sertifikasi tanah wakaf. KUA Batanghari berkomitmen memberikan layanan informasi dan pendampingan perwakafan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.***(NL)

Apakah Anda menyukai artikel ini?
Infografis