News

KUA Batanghari Laksanakan Ikrar Wakaf dan Penandatanganan E-AIW Tanah untuk TPA Al Ikhlas
10 Aug 2026 | 78 | Penulis : Lani| Publisher :
Batanghari, Lampung Timur (Humas KUA) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batanghari melaksanakan ikrar wakaf sekaligus penandatanganan blangko Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) atas tanah seluas 149,8 meter persegi di Desa Banjarrejo, Kecamatan Batanghari, Senin (10/8/2026).
Pelaksanaan ikrar wakaf dipandu Kepala KUA Batanghari, H. Subhan selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), didampingi Penyuluh Agama Islam Nurlailani.
Dalam akad perwakafan tersebut, Rohanah selaku wakif mengikrarkan wakaf tanah kepada Mudayan selaku nazhir di hadapan PPAIW, serta disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Suparno dan Suwito. Tanah wakaf tersebut diperuntukkan bagi TPA Al Ikhlas.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian proses administrasi wakaf yang telah dilalui sebelumnya. Sebelum sampai pada tahap ikrar dan penandatanganan E-AIW, wakif dan nazhir terlebih dahulu melengkapi persyaratan serta dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan.
Selanjutnya, data dan dokumen wakaf diproses melalui sistem E-AIW. Dalam tahapan tersebut, Nurlailani selaku operator wakaf melakukan input data sebagai bagian dari Tim Pengamanan Aset Wakaf KUA Batanghari. Sementara proses pengarsipan dokumen dilakukan oleh Subekti dan Puspita Rini.
Setelah seluruh tahapan administrasi dipenuhi, pelaksanaan ikrar wakaf dilakukan di hadapan PPAIW dan disaksikan oleh dua orang saksi. Proses tersebut kemudian dituangkan dalam dokumen E-AIW sebagai bagian dari pencatatan administrasi wakaf.

Kepala KUA Batanghari, H. Subhan, menyampaikan bahwa tertib administrasi menjadi bagian penting dalam proses perwakafan, terutama untuk memastikan setiap aset wakaf memiliki dokumen yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap proses wakaf perlu dilaksanakan sesuai ketentuan, mulai dari pemenuhan persyaratan, pemeriksaan dan input data, pelaksanaan ikrar, hingga penandatanganan dokumen. Dengan administrasi yang tertib, aset wakaf dapat tercatat dan terdokumentasi dengan baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, KUA Batanghari terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi wakaf secara tertib dan profesional serta mendukung upaya pengamanan aset wakaf agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui proses tersebut, tanah wakaf seluas 149,8 meter persegi di Desa Banjarrejo yang diperuntukkan bagi TPA Al Ikhlas kini telah melalui tahapan administrasi wakaf sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola wakaf yang tertib dan memberikan kepastian administrasi bagi wakif maupun nazhir.***(NL)
Apakah Anda menyukai artikel ini?
Terpopuler
Terima E-AIW, Nazhir Wakaf Salurkan Infak melalui UPZ KUA Batanghari
18 Aug 2026 | 236
KUA Batanghari Layani Konsultasi Wakaf Tanah Yayasan Darut Tilawah
26 Aug 2026 | 215