KUA Batanghari Berikan Edukasi dan Pendampingan Proses Wakaf Tanah
Penyuluh

KUA Batanghari Berikan Edukasi dan Pendampingan Proses Wakaf Tanah

  17 Jun 2026 |   85 |   Penulis : Lani|   Publisher :

Batanghari, Lampung Timur (Humas KUA)--- Kantor Urusan Agama (KUA) Batanghari melalui Penyuluh Agama Islam sekaligus Operator SIWAK, Nurlailani, bersama tim petugas wakaf yang terdiri dari Koordinator Berkas Puspita Rini dan Subekti serta Petugas Lapangan Edy Prayitno, menerima konsultasi pelayanan wakaf dari masyarakat yang berencana mewakafkan tanah miliknya untuk kepentingan kesejahteraan sosial, Rabu (17/06/2026).

Konsultasi tersebut dilakukan oleh Suwito, warga Desa Banjarrejo, yang berencana mewakafkan sebidang tanah miliknya untuk dimanfaatkan bagi kepentingan kesejahteraan sosial masyarakat.

Kegiatan ini dilaksanakan di KUA Batanghari sebagai langkah awal proses pendaftaran tanah wakaf. Dalam kesempatan itu, calon wakif mendapatkan penjelasan mengenai persyaratan administrasi, kelengkapan dokumen kepemilikan tanah, prosedur ikrar wakaf, hingga tahapan penerbitan Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW).

Nurlailani menjelaskan bahwa pemahaman yang baik mengenai prosedur wakaf sangat penting agar proses perwakafan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kelengkapan administrasi menjadi faktor utama dalam mendukung tertib pengelolaan aset wakaf.

Kepala KUA Batanghari, H. Subhan, menegaskan bahwa pelayanan konsultasi wakaf merupakan bagian dari upaya KUA dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat sekaligus menjaga keamanan aset wakaf.

"KUA Batanghari siap memberikan pelayanan dan pendampingan terbaik kepada masyarakat yang ingin berwakaf. Legalitas wakaf merupakan bagian penting dari upaya pengamanan aset umat agar harta yang diwakafkan memiliki kepastian hukum, terhindar dari potensi sengketa, serta manfaatnya dapat terus dirasakan secara berkelanjutan untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan sosial masyarakat," ujar H. Subhan.

Melalui layanan konsultasi ini, KUA Batanghari terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan di bidang perwakafan serta mendorong terwujudnya tata kelola wakaf yang tertib administrasi, berkepastian hukum, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. ***(NL)
Apakah Anda menyukai artikel ini?
Infografis