Marga Sekampung, (Humas)__Kegiatan taukil wali atau pelimpahan wali nikah berlangsung dengan lancar di Kantor Urusan Agama (KUA) Marga Sekampung pada hari ini. Pelaksanaan taukil wali tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku dalam administrasi pernikahan.
Acara taukil wali itu dihadiri oleh wali asli, penerima taukil, serta para saksi. Proses penandatanganan dokumen dilaksanakan secara resmi di hadapan petugas KUA.

Kepala KUA Marga Sekampung, Bapak Muhammad Yusuf, S.Ag, Selaku yang mengetahui dan memberi arahan langsung dalam kegiatan tersebut dan memastikan bahwa seluruh proses telah melalui verifikasi sesuai aturan. Selasa 18/11/2025.
Menurut beliau, taukil wali merupakan mekanisme yang sah dan sering digunakan ketika wali nasab berhalangan hadir karena alasan tertentu.
“Kami memastikan setiap proses pernikahan, termasuk taukil wali, dilaksanakan sesuai syarat dan ketentuan hukum agama serta administrasi negara. KUA selalu berkomitmen memberikan layanan yang aman, tertib, dan sesuai prosedur,” ujar Yusuf.
Beliau juga menambahkan bahwa KUA Marga Sekampung selalu siap memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan penjelasan terkait prosedur pernikahan, termasuk syarat taukil wali.
Acara ditutup dengan penyerahan dokumen resmi kepada pihak calon pengantin, dan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib serta penuh kekhidmatan.**SK**