Kepala KUA Way Bungur Laksanakan Pencatatan Pernikahan di desa Tambah Subur
Informasi

Kepala KUA Way Bungur Laksanakan Pencatatan Pernikahan di desa Tambah Subur

  31 Jul 2025 |   57 |   Penulis : KUA Way Bungur|   Publisher :

Way Bungur (Humas) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Way Bungur, H. Miftahudin, S.Ag., M.Sy., melaksanakan langsung pencatatan pernikahan di Dusun 2, Desa Tambah Subur, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur pada hari Kamis (31/07/2025).

Pernikahan tersebut menyatukan pasangan Iwan Haetami bin Muksin dengan Chintya Wati binti Susanto. Prosesi akad nikah berlangsung khidmat dan penuh rasa haru di kediaman mempelai wanita, disaksikan oleh keluarga besar dan tamu undangan. Sebagai bentuk penghormatan kepada syariat Islam dan ketentuan negara, pencatatan resmi dilakukan oleh Kepala KUA secara langsung di lokasi.

Dalam prosesi tersebut, Iwan Haetami menyerahkan mas kawin berupa uang tunai sebesar Rp5.000.000 kepada Chintya Wati. Seluruh rangkaian acara berlangsung tertib dan penuh kekhidmatan, menandakan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mendukung keberlangsungan pernikahan yang sah baik secara agama maupun negara.

Kepala KUA Way Bungur menyampaikan bahwa pencatatan pernikahan secara langsung di lapangan merupakan bagian dari pelayanan prima kepada masyarakat, serta upaya memastikan bahwa setiap pernikahan warga tercatat secara legal dan sah.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk terus mendekatkan layanan KUA kepada masyarakat. Pernikahan bukan hanya ikatan lahir, tetapi juga ikatan batin yang sakral dan harus diakui secara hukum,” ujar Miftahudin.

Kegiatan ini juga menjadi momentum edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya legalitas pernikahan dan tata cara administrasi yang benar di bawah naungan KUA. ***Zay 


Bagikan:
Apakah Anda menyukai artikel ini?
Infografis