Kepala KUA Sekampung Pimpin Pelaksanaan Ikrar Wakaf Tiga Desa
News

Kepala KUA Sekampung Pimpin Pelaksanaan Ikrar Wakaf Tiga Desa

  10 Sep 2025 |   53 |   Penulis : KUA Sekampung|   Publisher :

Sekampung, Rabu 10 September 2025 – Kantor Urusan Agama (KUA) Sekampung melaksanakan penerimaan Ikrar Wakaf dari tiga desa sekaligus, yakni Desa Sukoharjo, Desa Giriklopomulyo, dan Desa Trimulyo.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala KUA Sekampung, Sobri beserta jajaran penyuluh agama, dengan dihadiri oleh para wakif, nadzir, tokoh masyarakat, serta saksi dari masing-masing desa. Prosesi ikrar wakaf berlangsung khidmat dan penuh makna, sebagai bentuk penguatan peran wakaf dalam pemberdayaan umat.

Sobri mengatakan, Kegiatan ikrar wakaf yang dilaksanakan hari ini merupakan wujud nyata pelayanan KUA dalam bidang perwakafan. Kami berkomitmen untuk mendampingi masyarakat agar proses wakaf berjalan sesuai dengan syariat Islam sekaligus memiliki kepastian hukum.

Pelaksanaan ikrar wakaf bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf, sekaligus memastikan pemanfaatannya sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari pelayanan KUA kepada masyarakat dalam bidang perwakafan, agar aset wakaf dapat terjaga dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pendidikan, sosial, dan keagamaan.

Rincian tanah wakaf tersebut adalah : Dua bidang tanah dikelola oleh Nadzir perorangan, untuk keperluan tempat ibadah. Dan satu bidang tanah di kelola Nadzir Badan Hukum, untuk keperluan pendidikan SMK Muhammadiyah Sekampung.

Masyarakat dari ketiga desa menyambut baik kegiatan ini, karena dengan adanya pendampingan dari KUA, mereka merasa lebih yakin bahwa wakaf yang diikrarkan akan tercatat secara resmi dan dikelola secara amanah.

Apakah Anda menyukai artikel ini?
Infografis