Kepala KUA Sekampung Pimpin Ikrar Wakaf Tanah
News

Kepala KUA Sekampung Pimpin Ikrar Wakaf Tanah

  08 Jul 2025 |   58 |   Penulis : KUA Sekampung|   Publisher :

Sekampung, 8 Juli 2025 (Humas)— Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sekampung, Sobri memimpin langsung pelaksanaan ikrar wakaf tanah di Aula KUA Sekampung pada Selasa (8/7/2025).

Tanah yang diikrarkan tersebut berlokasi di Dusun IV, Desa Sumbergede, dengan luas 1.350 m2, dan berstatus sertifikat hak milik. Wakaf dilakukan oleh Ibu Sunaryati selaku wakif, untuk keperluan pembangunan Masjid Nurul Huda serta fasilitas pendidikan agama Islam di wilayah tersebut.

Dalam prosesi ikrar, Kepala KUA Sekampung bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Sekaligus melakukan pengesahan nazhir perorangan. Bertindak sebagai ketua nazhir adalah M. Yahya Thohari.

 “Wakaf ini merupakan amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Semoga tanah ini menjadi pusat ibadah dan pendidikan yang bermanfaat luas bagi masyarakat,” ujar Sobri dalam sambutannya.



Acara ikrar wakaf dihadiri oleh pihak keluarga wakif, serta tokoh masyarakat setempat. Setelah ikrar selesai, proses dilanjutkan dengan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai dasar untuk pengusulan sertifikat tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ketua Nazhir, M. Yahya Thohari, menyampaikan komitmennya untuk mengelola tanah wakaf sesuai syariat dan ketentuan perundang-undangan.

 “Kami siap menjaga amanah ini dengan penuh tanggung jawab demi kemaslahatan umat,” tuturnya.



Kegiatan ini mencerminkan sinergi antara KUA dan masyarakat dalam memberdayakan aset wakaf untuk kepentingan keagamaan dan pendidikan yang berkelanjutan.

Tags: Wakaf
Bagikan:
Apakah Anda menyukai artikel ini?
Infografis