Kepala KUA Sekampung Kembali Pimpin Ikrar Wakaf Dua Bidang Tanah Desa Giriklopomulyo
News

Kepala KUA Sekampung Kembali Pimpin Ikrar Wakaf Dua Bidang Tanah Desa Giriklopomulyo

  29 Jul 2025 |   45 |   Penulis : KUA Sekampung|   Publisher :

Sekampung (Humas ), 29 Juli 2025 — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sekampung Sobri, kembali memimpin pelaksanaan ikrar wakaf atas dua bidang tanah yang berlokasi di Desa Giriklopomulyo, Selasa (29/7). Kegiatan ini berlangsung di Kantor KUA Sekampung dengan dihadiri para pihak terkait.

Tanah pertama seluas 312 meter persegi diwakafkan oleh Nyi Mastinah. Tanah tersebut akan diperuntukkan bagi pembangunan dan pengelolaan Mushola Robitul Muta'lim.

Sementara itu, bidang tanah kedua seluas 6.622 meter persegi merupakan wakaf dari almarhum H. Wirja. Dalam proses ikrar, Ahmad Nuryadi bertindak sebagai pelapor atau wakif mewakili keluarga pewakaf. Tanah ini akan dimanfaatkan sebagai lahan persawahan produktif guna menunjang kemakmuran mushola Robitul Muta'alim.

Kepala KUA Sekampung menyampaikan apresiasinya atas semangat masyarakat dalam menghidupkan nilai-nilai wakaf. "Wakaf bukan hanya bentuk ibadah, tetapi juga investasi sosial yang manfaatnya berkelanjutan bagi umat," ujarnya dalam sambutannya.

Dengan terlaksananya ikrar wakaf ini, kedua aset tanah resmi tercatat sebagai harta benda wakaf yang dilindungi secara hukum dan diperuntukkan untuk kepentingan umat, sesuai dengan prinsip syariah dan regulasi yang berlaku.***(Ryd)

Apakah Anda menyukai artikel ini?
Infografis