Kepala KUA Gunung Pelindung Perintahkan Penyuluh Agama Lakukan Aktualisasi Sertifikasi Wakaf
Penyuluh

Kepala KUA Gunung Pelindung Perintahkan Penyuluh Agama Lakukan Aktualisasi Sertifikasi Wakaf

  03 Jun 2025 |   64 |   Penulis : KUA Labuhan Ratu|   Publisher :

Gunung Pelindung, 3 Juni 2025 — Dalam upaya memperkuat legalitas tanah wakaf serta mendukung pengembangan dan pemanfaatannya secara optimal, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Gunung Pelindung, Bapak Sugeng Purnama, S.Ag., M.Sy., memerintahkan para penyuluh agama untuk turun langsung ke lapangan pada Selasa, 3 Juni 2025.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari program aktualisasi sertifikasi wakaf di Kecamatan Gunung Pelindung. Penyuluh agama ditugaskan untuk mendata dan memverifikasi sejumlah musholla yang belum memiliki sertifikat Akta Ikrar Wakaf (AIW), serta musholla yang telah berwakaf namun belum memiliki nomor sertifikat AIW yang terdata resmi.

Adapun musholla yang menjadi prioritas karena belum memiliki sertifikat AIW antara lain:

1. Musholla Baiturrahman, Dusun VIII Desa Nibung
2. Musholla Baitus Solikhin, Dusun III Way Mili
3. Musholla Jami'atul Falah, Dusun VI Pulo Meranti, Pelindung Kaya
4. Musholla Al Munawaroh, Dusun I Desa Way Mili

Sementara itu, dua musholla yang diketahui belum terdata nomor sertifikat AIW-nya adalah:
1. Musholla Darussalamah, Dusun II RT 009 Desa Pelindung Kaya
2. Musholla Tambighul Ghofilin, Dusun IV Desa Negeri Agung

“Legalitas wakaf adalah landasan utama dalam pengelolaan aset umat. Dengan adanya sertifikasi, musholla-musholla ini tidak hanya sah secara hukum, tapi juga dapat dikembangkan dan dimanfaatkan secara lebih maksimal untuk kepentingan masyarakat,” jelas Sugeng.

Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen KUA Gunung Pelindung dalam mendukung program nasional sertifikasi tanah wakaf, sekaligus memastikan bahwa setiap aset keagamaan memiliki dasar hukum yang kuat.
Bagikan:
Apakah Anda menyukai artikel ini?
Infografis