Kemenag RI Gelar Zoom Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama Isbat Wakaf dan Pendaftaran Tanah Wakaf Lintas Sektor
06 May 2025 | 76 | Penulis : KUA Metro Kibang| Publisher :
Metro Kibang, 5 Mei 2025 — Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Ditjen Bimas Islam Kemenag RI) menggelar sosialisasi daring melalui Zoom Meeting terkait perjanjian kerja sama isbat wakaf dan pendaftaran tanah wakaf lintas sektor pada hari Senin (5/5). Kepala KUA Metro Kibang Drs. H. Em Sapri Ende, M.Sy turut serta mengikuti acara ini. Sosialisasi diadakan dengan tujuan untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam mempercepat legalitas tanah wakaf di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kemenag Kabupaten / Kota, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pengadilan Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta instansi terkait lainnya. Dalam sambutannya, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, S.Ag., M.Ag, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat proses isbat (penetapan) dan sertifikasi tanah wakaf.
“Kita masih menghadapi tantangan besar, yaitu banyaknya tanah wakaf yang belum bersertifikat. Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh aset wakaf memiliki kepastian hukum sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat,” imbuhnyaSosialisasi ini juga membahas teknis pelaksanaan kerja sama, prosedur percepatan isbat wakaf di Pengadilan Agama, serta integrasi data antara Kemenag dan ATR/BPN. Di akhir acara, peserta diberi kesempatan berdiskusi dan memberikan masukan guna menyempurnakan pelaksanaan program tersebut di daerah masing-masing.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama dan komitmen kuat dalam mengamankan dan memberdayakan aset wakaf di Indonesia.
Apakah Anda menyukai artikel ini?
Terpopuler
18 Aug 2026 | 236
26 Aug 2026 | 215