Kemenag Lampung Timur Layani Izin Operasional Majelis Ta'lim dan Konsultasi Sertifikat Wakaf di MPP
News

Kemenag Lampung Timur Layani Izin Operasional Majelis Ta'lim dan Konsultasi Sertifikat Wakaf di MPP

  13 Oct 2025 |   81 |   Penulis : KUA Way Bungur|   Publisher :

Sukadana (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur melalui Pos Pelayanan Kemenag di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sukadana, terus menghadirkan pelayanan prima kepada masyarakat. Pada hari Senin (13/10/2025), petugas Kemenag melayani pembuatan izin operasional Majelis Ta’lim Nurul Iman Desa Sumber Agung, Kecamatan Metro Kibang, serta layanan konsultasi sertifikat wakaf Pondok Pesantren Bahril Wahdah Kecamatan Marga Tiga.

Layanan keagamaan di MPP ini merupakan bentuk inovasi Kemenag Lampung Timur dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus berbagai administrasi keagamaan tanpa harus datang langsung ke kantor Kementerian Agama.

Sekretaris Majelis Ta’lim Nurul Iman, M. Nasron, menyampaikan apresiasinya atas keberadaan layanan Kemenag di MPP.

“Adanya pelayanan di MPP sangat membantu kami dalam membuat izin operasional Majelis Ta’lim. Prosesnya mudah dan petugasnya sangat membantu,” ujar Nasron.


Zaynal Penyuluh Agama Islam yang bertugas di MPP, mengungkapkan bahwa pelayanan Kemenag di MPP merupakan upaya menghadirkan birokrasi yang cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 “Kami ingin masyarakat bisa merasakan pelayanan keagamaan yang mudah dijangkau dan terintegrasi dengan layanan publik lainnya,” jelasnya.

Melalui kehadiran Pos Pelayanan Kemenag di MPP Sukadana, diharapkan masyarakat semakin terbantu dalam mengurus izin operasional lembaga keagamaan, konsultasi wakaf, maupun layanan keagamaan lainnya secara efektif dan efisien.***Zay

Bagikan:
Apakah Anda menyukai artikel ini?
Infografis