Kampanye Pengawasan Halal oleh TIM Pengawas Produk Halal Kabupaten Lampung Timur
News

Kampanye Pengawasan Halal oleh TIM Pengawas Produk Halal Kabupaten Lampung Timur

  18 Oct 2024 |   90 |   Penulis : Intan|   Publisher :

Dalam rangka Kampanye Pengawasan Halal. Jum'at, 18 Oktober  2024 yang dilaksanakan serentak di 15 kab/kota se Prov Lampung, Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Kecamatan Batanghari, Asriatun, S.E.I dan Asih Nurmawati, S.Sos.I dampingi Tim Pengawas Produk Halal dari Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Timur, H. Masturi, S.Ag, Edy Susanto, M. Pd, M.Fahrudin dan Dinas Peternakan di Dapur Unggas (PT. Berkah Bona Abadi) serta UD Sanjaya (Ringga Ari Sanjay) di Desa Banjarejo merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa proses produksi unggas dan produk turunannya sesuai dengan standar halal. Dalam inspeksi ini, tim akan mengevaluasi berbagai aspek produksi yang berhubungan dengan persyaratan halal, serta memastikan bahwa fasilitas tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku dari segi kehalalan dan kebersihan.

Tujuan utama kunjungan ini adalah memastikan bahwa UD Sanjaya dan Dapur Unggas di Desa Banjarejo menerapkan:

  1. Prosedur Penyembelihan Halal: Pemeriksaan terhadap proses penyembelihan hewan yang harus dilakukan sesuai syariat Islam. Penyembelihan harus dilakukan oleh seorang Muslim yang menyebut nama Allah, menggunakan alat yang tajam, dan memutuskan urat nadi hewan dengan cepat dan efisien.
  2. Standar Kebersihan dan Higienitas: Pengawasan terhadap sanitasi tempat kerja, peralatan, serta lingkungan produksi untuk memastikan kebersihan yang diperlukan dalam proses penyembelihan dan pengolahan. Hal ini penting untuk mencegah kontaminasi najis dan menjaga kualitas produk.
  3. Penggunaan Bahan-bahan Halal: Tim akan memastikan bahwa bahan-bahan tambahan yang digunakan dalam pengolahan, seperti bumbu atau bahan pengawet, berasal dari sumber yang halal.
  4. Proses Penyimpanan dan Distribusi: Pengemasan dan penyimpanan produk juga diperiksa untuk memastikan produk halal tidak tercampur dengan bahan-bahan yang haram atau najis, serta distribusinya dilakukan sesuai dengan aturan.

Kampanye ini juga bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendukung penerapan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, di mana semua produk yang beredar di masyarakat, terutama produk makanan dan minuman, harus memenuhi standar halal yang ditetapkan. Dengan adanya pengawasan dan edukasi ini, diharapkan para pelaku usaha dapat meningkatkan kualitas produknya dan memperkuat kepercayaan konsumen, terutama yang beragama Islam.


Bagikan:
Apakah Anda menyukai artikel ini?
Infografis