Jemput Bola, Kepala KUA Sekampung Pimpin Ikrar Wakaf Empat Bidang Tanah di Rumah Wakif
28 Jul 2025 | 61 | Penulis : KUA Sekampung| Publisher :
Sekampung ( Humas), 28 Juli 2025 — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sekampung, Sobri, melaksanakan layanan jemput bola dengan memimpin prosesi ikrar wakaf di kediaman salah satu wakif, Tukimin, di Desa Hargomulyo, Senin (28/7). Langkah ini diambil sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, mengingat Tukimin tidak dapat hadir ke kantor KUA karena kondisi kesehatannya.
Ikrar wakaf ini tidak hanya mencakup tanah milik Tukimin, namun juga dilakukan secara kolektif atas nama empat wakif dari desa yang berbeda di wilayah Kecamatan Sekampung. Total luas tanah yang diwakafkan mencapai 6.624 meter persegi.
Berikut rincian tanah wakaf yang diikrarkan:
1. Tukimin (Desa Hargomulyo) seluas 960 m².
2. Wagimin (Desa Wonokarto) seluas 5.000 m²
3. Wusono Teguh (Desa Jadimulyo) seluas 313 m²
4. Qomariyah (Desa Sukoharjo) seluas 351 m²
Semua bidang tanah tersebut diwakafkan kepada Persyarikatan Muhammadiyah sebagai nazhir berbadan hukum, yang bertugas mengelola dan memanfaatkan tanah sesuai peruntukan syariah.
Turut hadir mendampingi kepala KUA, Riyadi, dan Dewi Mutmainah selaku penyuluh Agama. Dan Santoso sebagai operator layanan operasional KUA
Kepala KUA Sekampung, Sobri, menyatakan bahwa pelayanan jemput bola seperti ini merupakan komitmen pihaknya dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin berwakaf.
"Wakaf adalah ibadah yang bernilai jangka panjang. Kami hadir untuk memastikan prosesnya tetap sah dan lancar, meskipun kondisi tidak memungkinkan wakif hadir di kantor," ujar Sobri usai pelaksanaan ikrar.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan semangat masyarakat dalam berwakaf serta memperkuat peran KUA sebagai fasilitator pelayanan keagamaan yang inklusif dan responsif.***(Ryd)
Apakah Anda menyukai artikel ini?
Terpopuler
18 Aug 2026 | 236
26 Aug 2026 | 215